Senin, 29 September 2025

Menkeu Tak Naikkan Cukai Tahun 2026, KADIN: Moratorium Jadi Cara Redam Rokok Ilegal

dik Dwi Putranto menyatakan keputusan pemerintah ini adalah langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri

/SURYA/HABIBUR ROHMAN
Ketua KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto di Kantor Kadin Jatim Kamis, (10/10/2024). (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan naik.

Keputusan itu diambil setelah pertemuan dengan perwakilan asosiasi industri tembakau.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyatakan keputusan pemerintah ini adalah langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.

Keputusan ini bisa melindungi tenaga kerja, meredam peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara.

"Industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," kata Adik kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya moratorium selama tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk bernapas, serta bagian dari kebijakan win-win solution yang juga menguntungkan bagi negara.

"Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas," katanya.

Terpisah, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menegaskan pentingnya kepastian kebijakan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan.

Ia menyebut, kebijakan penundaan kenaikan cukai dan harga jual eceran selama tiga tahun ke depan amat berarti dalam pemulihan sektor padat karya. Mengingat industri ini sudah alami kenaikan cukai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir.

“Moratorium kenaikan cukai dan harga jual eceran selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor hasil tembakau yang sudah dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir,” katanya.

Benny menambahkan, jika industri tembakau dapat pulih, dampak positif akan dirasakan secara luas. Mulai dari penerimaan negara terjaga dan meningkat, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya kesejahteraan petani.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI DPR Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Cukai Rokok Beri Kepastian Usaha

“Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan