Senin, 29 September 2025

Buku Quo Vadis Bea Cukai Indonesia: Tonggak Sejarah Kembalinya Kedaulatan Bea Cukai

Dalam rangka Indonesia International Book Fair (IIBF) 2025, buku Quo Vadis Bea Cukai Indonesia resmi diluncurkan di Assembly Hall, JCC

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
BEA CUKAI - Dalam rangka Indonesia International Book Fair (IIBF) 2025, buku Quo Vadis Bea Cukai Indonesia: Menegakkan Kedaulatan Bea Cukai Indonesia resmi diluncurkan di Assembly Hall - Jakarta Convention Center pada Kamis (25/9/2025). (Fransiskus Adhiyuda). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka Indonesia International Book Fair (IIBF) 2025, buku Quo Vadis Bea Cukai Indonesia: Menegakkan Kedaulatan Bea Cukai Indonesia resmi diluncurkan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center pada Kamis (25/9/2025).

Buku yang ditulis oleh Soehardjo, Darajadi, Wirawan, Sutardi, dan Mahpudi ini mengangkat perjalanan panjang lahirnya UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca juga: Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya

Kedua UU tersebut menjadi tonggak penting kembalinya kedaulatan Be Cukai setelah sebelumnya kewenangan verifikasi ekspor-impor sempat dicabut dan dialihkan kepada SGS (Société Générale de Surveillance) akibat berbagai penyimpangan praktek dan koruspi di masa lalu.

Dalam peluncuran buku, dijelaskan bahwa sebelum tahun 1995, pemerintah Indonesia masih menggunakan regulasi peninggalan Hindia Belanda, yang memiliki banyak celah dan kelemahan dengan praktek praket yang menyimpang dari tugas idealnya. 

Kehadiran undang-undang baru tersebut menjadi momentum penting, sekaligus simbol reformasi Bea Cukai yang dipelopori oleh Soehardjo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai periode 1991-1998.

"Buku in tidak dimaksudkan untuk membandingkan masa lalu dan masa kini, melainkan untuk memberikan inspirasi dan mendorong langkah-langkah perbaikan Bea Cukai ke dean," ujar Soehardjo dalam sambutannya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Sikat Oknum Bea Cukai yang Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

Selain memaparkan sejarah lahirnya regulasi baru, Quo Vadis Bea Cukai Indonesia juga merangkum pokok-pokok pikiran para tokoh tau pegawai Bea Cukai terdahulu mengenai visi memajukan lembaga ini. 

Gagasan tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini, serta dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah, khususnya Menteri Keuangan.

Darajadi, saat mengupas buku Quo Vadis Bea Cukai menjelaskan bahwa seiring berkembangnya zaman, citra jelek terkait bea cukai masih tertanam di masyarakat. 

Namun, dia pun meyakini ada tradisi kuat yang masih dipegang oleh petugas Bea Cukai dalam kesehariannya menjalankan tugas yang jarang terpublikasi secara luas.

“Dalam sejarah Bea Cukai Indonesia belum pernah ada oknum yang terlibat dalam penyelundupan narkotika. Sejak berdirinya Bea Cukai karena itu tradisi yang kuat di dalam dada para insan Bea Cukai dari sejak berdiri. Dan tugas kita sekua untuk selalu mengingatkan tradisi yang membanggakan itu,” kata Darajadi.

Baca juga: Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah

Sementara, secara garis besar, penulis Sutardi membedah 4 bab yang ada di dalam buku  Quo Vadis Bea Cukai Indonesia: Menegakkan Kedaulatan Bea Cukai Indonesia.

Buku setebal 450 halaman ini, pada ban pertama mengupas sejarah Bea Cukai Indonesia, masa klasik pada lzaman kerajaan di Nusantara dimana kerajaan juga sudah memungut bea kepada pedagang yang lewat. 

Termasuk, bagaimana kedatangan VOC dan hak memungut pajak.

Bab kedua, terkait tonggak Bea Cukai Indonesia. Ini berisi tentang pembahasan monumental pada  tahun 1985 tentang lahirnya Inpres 4/1985 tentang Bea Cukai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan