Pemindahan Ibu Kota Negara
Kebut IKN Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif Akan Ditender
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Pembangunan gedung perkantoran untuk kawasan legislatif dan yudikatif dalam tahap tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani berharap di akhir Oktober nanti sudah didapatkan kontrak pemenang tendernya.
Pembangunan kawasan tersebut diproyeksikan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan danrampung pada Desember 2027.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman (ABID Ekontim) Kementerian Keuangan Tri Budhianto telah meninjau sejumlah titik strategis di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN agar di 2028 bisa menjadi ibu kota politik.
Antra lain, Plaza Legislatif, Plaza Yudikatif, Proyek Peningkatan Jalan Paket A di KIPP 1B, Training Center PSSI, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, Taman Kusuma Bangsa, serta Rusun ASN 1.
Ia juga meninjau Proyek Peningkatan Jalan Paket A di KIPP 1B yang progresnya telah mencapai sekitar 40 persen.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menetapkan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut.
Perpres tersebut juga merinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya. Luas KIPP itu adalah mencapai 800-850 hektar.
Kemudian, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Baca juga: Setelah 2026, Kementerian PU Setop Bangun Proyek Baru di IKN Nusantara, Siapa Pelanjutnya?
Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," jelasnya.
Baca juga: OIKN Minta Suntikan Anggaran Negara Jadi Rp 21,18 T Buat Bangun Kawasan DPR-Yudikatif di IKN
"Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara," lanjut bunyi lampiran itu.
Kemudian, pemindahan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dapat terselenggara jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
"Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara," tandasnya.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Anggota DPR Bambang Haryo Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota Negara |
---|
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat |
---|
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.