Senin, 29 September 2025

Banggar DPR Minta Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Himbara Tidak Dialokasikan ke Korporasi Besar

DPR meminta menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penyaluran Rp200 dana pemerintah di 5 bank Himbara

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
PENGELOLAAN RP200 TRILIUN DANA DI PERBANKAN - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat ditemui di sela rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta menaruh perhatian serius agar dana Rp200 triliun uang kas pemerintah yang digeser dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke perbankan tidak disalurkan untuk membiayai sektor korporasi besar.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Said Abdulllah meminta agar dana tersebut digunakan seefektif mungkin untuk membiayai sektor bisnis menengah ke bawah agar perekonomin tumbuh.

Karenanya, dia meminta menkeu agar menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penyalurannya sebagai landasan dasarnya.

"Perlu guidance lah melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sebab kalau itu yang Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada," kata Said Abdullah kepada awak media

"Yang kita inginkan itu usaha-usaha sektor produktif menengah bawah (menggeliat lagi)," sambung dia.

Dia juga berpendapat pengalihan dana pemerintah dari Bank Indonesia ke perbankan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lantaran mekanisme tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang-Undang (UU) APBN tahun 2025.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk disimpan selain di Bank Indonesia.

Dalam hal ini, dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan badan hukum yang memiliki penugasan.

"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," kata dia.

Baca juga: Pengamat Apresiasi Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke 6 Bank, Tapi Ingatkan Jangan Jor-joran

Said kembali menekankan, agar Menkeu Purbaya segera menerbitkan PMK tentang siapa saja yang berhak menerima penyaluran pembiayaannya.

"Jadi seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memindahkan Rp200 triliun dana pemerintah ke lima bank pemerintah anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Disebut Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian

Kelima bank tersebut adalah BRI, BNI, Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun serta BTN senilai Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia  Rp10 triliun.

Purbaya menjelaskan, dana pemerintah yang digeser ke BSI lebih kecil dibandingkan empat bank BUMN lainnya karena ukuran bank tersebut yang juga relatif lebih kecil.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan