Senin, 29 September 2025

Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Disebut Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian

DOC merupakan mekanisme penempatan dana sementara yang fleksibel, di mana dana tetap tercatat sebagai aset dan dapat ditarik.

Penulis: Erik S
Kontan/Carolus Agus Waluyo
PENEMPATAN DANA PEMERINTAH - Penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum berpotensi melanggar konstitusi dan undang-undang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ekonom senior sekaligus komisaris Bank Negara Indonesia (BNI) Prof. Didik J. Rachbini mengatakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum berpotensi melanggar konstitusi dan undang-undang.

Peneliti Ekonomi GREAT Institute Adhamaski MAP mengatakan pandangan tersebut tidak tepat. Penempatan dana di bank umum bukan belanja negara, melainkan bagian dari pengelolaan kas negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memiliki kewenangan menempatkan dana sementara untuk menjaga likuiditas, stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pembiayaan sektor riil. Dana tersebut tetap menjadi milik negara, dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi kas negara secara permanen.

Langkah ini juga memiliki tujuan strategis, antara lain: menjaga stabilitas likuiditas perbankan, memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif termasuk UMKM dan industri strategis, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta mengoptimalkan efisiensi pengelolaan kas negara.

Baca juga: Pakar Ungkap PR Purbaya sebagai Menkeu Baru: Paling Utama Perbaiki Kepercayaan Masyarakat

“Ini adalah praktik yang sah, konstitusional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Adhamaski MAP Peneliti Ekonomi GREAT Institute.

Pernyataan Prof. Didik J. Rachbini menjadi ironis mengingat perannya sebagai Komisaris bank BUMN yang memahami instrumen perbankan seperti deposit on call (DOC). DOC merupakan mekanisme penempatan dana sementara yang fleksibel, di mana dana tetap tercatat sebagai aset dan dapat ditarik kapan saja. Prinsip inilah yang berlaku dalam penempatan dana pemerintah di bank umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai belanja negara.

Harusnya Kementerian BUMN dan OJK sebagai regulator pengawasan perbankan memberikan pendidikan dan pelatihan yang tepat kepada para pengurus Bank sebelum ditempatkan.

Dengan demikian, penempatan dana Rp200 triliun di bank umum adalah langkah legal, transparan, dan bermanfaat, sekaligus wujud nyata dukungan pemerintah terhadap stabilitas ekonomi dan pembiayaan sektor riil Indonesia.

GREAT Institute adalah lembaga pemikiran yang mengusung keberanian intelektual dan integritas riset, yang resmi diluncurkan Selasa (3/6/ 2025) di Jakarta Selatan.

GREAT merupakan singkatan dari Global Research on Economics, Advance Technology and Politics. Lembaga ini digagas Dr. Syahganda Nainggolan, yang menjabat ketua Dewan Direktur, bersama sejumlah tokoh nasional, termasuk Moh Jumhur Hidayat sebagai ketua Dewan Pembina.

Dikritik Ekonom

Didik J. Rachbini menilai kebijakan ini melanggar sedikitnya tiga aturan: UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.

"Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Presiden Prabowo perlu segera menghentikan kebijakan spontan ini," tegas Didik, Senin (16/9/2025).

Menurut Didik, masalah utamanya bukan pada peluang pemanfaatan dana, melainkan disiplin aturan. Ia membandingkan dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang selalu mendahului kebijakan dengan aturan baru, sementara langkah ini dilakukan sebaliknya oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu baru.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan