Senin, 29 September 2025

OJK Minta Bank Jangan Sembarang Blokir Rekening Tidak Aktif

OJK meminta perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran rekening yang sudah tidak aktif, kecuali ada indikasi transaksi mencurigakan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
BLOKIR REKENING - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran rekening yang sudah tidak aktif, kecuali ada indikasi transaksi mencurigakan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah mengkaji peraturan rekening yang sudah tidak aktif lagi atau dormant. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran rekening yang sudah tidak aktif, kecuali ada indikasi transaksi mencurigakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah mengkaji peraturan rekening yang sudah tidak aktif lagi atau dormant.

Baca juga: PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening

"Mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB secara virtua, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, OJK juga mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu. Serta melakukan aktivasi ulang rekening nasabah.

"Untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan costumer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah," jelas dia.

Sebagai informasi, PPATK sebelumnya telah melakukan pemblokiran rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Misbakhun Klarifikasi Soal Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK: Tidak Ada Biaya Sepeser Pun!

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ujarnya.

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan