Senin, 29 September 2025

Pemblokiran Rekening

Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant

Sembari menunggu aturan tersebut, OJK meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.

|
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
BLOKIR REKENING - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah menuai pro kontra di publik. Menyikapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan penanganan rekening bank tidak aktif atau disebut rekening dormant. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan penanganan rekening bank tidak aktif atau disebut rekening dormant.

Rekening dormant merupakan rekening yang pasif atau tidak aktif karena tidak adanya aktivitas transaksi debit maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya berkisar antara 6 bulan hingga 12 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, peraturan penanganan rekening dormant selama ini menjadi kebijakan internal masing-masing bank.

Namun, Dian menyebut ke depan perlu adanya penyeragaman peraturan dalam mengatasi persoalan rekening dormant.

Baca juga: DPR Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tak Dipungut Biaya

Adapun alasan kesamaan peraturan, kata Dian, setelah muncul persoalan di masyarakat imbas PPATK memblokir raturan rekening bank milik masyarakat dalam mencegah penggunaan untuk judi online.

Tercatat, PPTAK beberapa waktu lalu memblokir 122 juta rekening bank yang dinilai sebagai rekening dormant.

Menurut Dian, kala itu muncul kebingungan dari nasabah kapan rekening bisa dianggap dormant. Oleh karenanya, ia menilai OJK perlu mengambil inisiatif untuk bikin aturan tersebut.

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian dikutip dari Kontan, Minggu (7/9/2025).

Dian memastikan bahwa kajian dari aturan baru tersebut sudah dalam tahap akhir. Artinya, tidak lama lagi, ia bilang aturan tersebut bakal keluar.

Dalam aturan baru tersebut, ia menyebutkan poin-poin yang bakal diatur adalah jangka waktunya, dalam hal ini berapa lama kalau dinyatakan dormant. Lalu, bagaimana proses setelahnya jika dianggap dormant.

Sembari menunggu aturan tersebut, Dian meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.

Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.

“Ini sekaligus melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” ujar Dian.


Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan