Pemblokiran Rekening
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant
Sembari menunggu aturan tersebut, OJK meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan penanganan rekening bank tidak aktif atau disebut rekening dormant.
Rekening dormant merupakan rekening yang pasif atau tidak aktif karena tidak adanya aktivitas transaksi debit maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya berkisar antara 6 bulan hingga 12 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, peraturan penanganan rekening dormant selama ini menjadi kebijakan internal masing-masing bank.
Namun, Dian menyebut ke depan perlu adanya penyeragaman peraturan dalam mengatasi persoalan rekening dormant.
Baca juga: DPR Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tak Dipungut Biaya
Adapun alasan kesamaan peraturan, kata Dian, setelah muncul persoalan di masyarakat imbas PPATK memblokir raturan rekening bank milik masyarakat dalam mencegah penggunaan untuk judi online.
Tercatat, PPTAK beberapa waktu lalu memblokir 122 juta rekening bank yang dinilai sebagai rekening dormant.
Menurut Dian, kala itu muncul kebingungan dari nasabah kapan rekening bisa dianggap dormant. Oleh karenanya, ia menilai OJK perlu mengambil inisiatif untuk bikin aturan tersebut.
“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian dikutip dari Kontan, Minggu (7/9/2025).
Dian memastikan bahwa kajian dari aturan baru tersebut sudah dalam tahap akhir. Artinya, tidak lama lagi, ia bilang aturan tersebut bakal keluar.
Dalam aturan baru tersebut, ia menyebutkan poin-poin yang bakal diatur adalah jangka waktunya, dalam hal ini berapa lama kalau dinyatakan dormant. Lalu, bagaimana proses setelahnya jika dianggap dormant.
Sembari menunggu aturan tersebut, Dian meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.
Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.
“Ini sekaligus melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” ujar Dian.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.