Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik
Pemeriksaan difokuskan mendalami peran sentral keduanya dalam menyelewengkan dana bantuan sosial yang seharusnya untuk masyarakat
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua legislator, Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra pada hari ini, Senin (15/9/2025).
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan difokuskan mendalami peran sentral keduanya dalam menyelewengkan dana bantuan sosial yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat.
Baca juga: KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Bakal Ditahan?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini secara spesifik mendalami perbuatan dan peran Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) dalam keseluruhan konstruksi perkara.
"Tentunya didalami terkait dengan perbuatan dan peran-peran dari saudara HG dan saudara ST dalam konstruksi perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Secara rinci, KPK mendalami beberapa poin utama, antara lain:
1. Proses Pengesahan Anggaran: Penyidik menggali bagaimana proses pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR di BI dan OJK bisa terjadi, di mana keduanya saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja kedua lembaga tersebut.
2. Penyaluran Anggaran: KPK menelusuri mengapa anggaran program sosial tersebut justru menyasar ke pihak-pihak dan yayasan yang terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan.
3. Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi: Penyidik mendalami dugaan bahwa anggaran dari PSBI tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.
"Justru malah digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya, nah itu yang didalami," kata Budi.
Baca juga: Politikus NasDem Satori Klaim 15 Mobil yang Disita KPK Dibeli Bukan dari Uang Korupsi
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka terhadap keduanya pada 7 Agustus 2025 lalu.
Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga memanfaatkan kewenangan mereka sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI untuk menyetujui anggaran BI dan OJK, dengan "imbalan" alokasi dana program sosial yang disalurkan melalui yayasan-yayasan milik mereka.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar melalui 4 yayasan, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar melalui 8 yayasan.
Dana tersebut kemudian diduga dicuci dengan cara dibelikan berbagai aset seperti tanah, bangunan, showroom, mobil, hingga diinvestasikan ke bisnis rumah makan dan outlet minuman.
Meskipun diperiksa intensif sebagai tersangka, KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bank Indonesia (BI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Budi Prasetyo
Satori
Heri Gunawan
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.