Tingkatkan Kepercayaan Investor, Butuh Reformasi Legislasi Terkait Arbitrase
Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Perjalanan untuk menjadi yuridiksi yang ramah arbitrase tidak hanya memerlukan reformasi legislasi, tetapi juga penegakan putusan arbitrase yang konsisten dan dapat diprediksi.
Tren yang berkembang saat ini, pelaku usaha semakin banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya dalam kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”.
Baca juga: Instrumen Investasi Jangka Panjang Sasar Investor Berprofil Agresif
Faktanya di lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun asing di Indonesia seringkali terganjal pada kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal dari yuridiksi dengan sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.
Berbagai persoalan-persoalan putusan arbitrase di Indonesia itu dibahas tuntas dalam BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hal menarik terkait tantangan arbitrase di Indonesia dipaparkan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara di sesi pertama seminar tersebut.
”Meskipun terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi pengadilan negeri yang tidak konsisten, terutama di daerah. Kedua, ambiguitas hukum dalam sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara dan kontrak pemerintah,” jelasnya, mengawali pembahasan.
Ia melanjutkan, tantangan lainnya adalah adopsi praktik modern yang lambat, seperti sidang virtual atau prosedur yang dipercepat. Termasuk juga, regulasi hukum yang belum sama rata di seluruh pengadilan, juga menjadi catatan penting.
Maka itu, sebagai pengurus KADIN, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia. Ada lima poin yang disampaikan, yaitu:
- Merevisi UU No.30/1999 agar mencakup putusan sela, arbiter darurat, dan proses digital, sejalan dengan UU Model UNCITRAL.
- Melatih hakim dan praktisi hukum untuk menyelaraskan yurisprudensi terkait arbitrase.
- Mempublikasikan putusan pengadilan terkait arbitrase untuk membangun transparansi yurisprudensi.
- Memperluas penggunaan arbitrase, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, logistik, dan digital.
- Mendorong kolaborasi antarlembaga arbitrase, akademisi, dan regulator.
Baca juga: Investor Aset Kripto Perlu Paham Manajemen Risiko, Perlindungan Aset dan Regulasi
Terakhir, Azis menegaskan, pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan.
”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi. Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” yakinnya.
KADIN Indonesia, menurutnya, berkomitmen mendukung penuh kiprah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membangun sistem arbitrase yang tangguh, mudah diakses, dan dihormati secara internasional. Sehingga diharapkan, mendorong daya saing jangka panjang Indonesia.
Sementara pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025. Ia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut, seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.
Selain itu, dalam presentasinya, ia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Ia menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.
Tarik Investor UEA, KJRI Dubai Dukung Kerjasama Bisnis PT KEL dengan Sharia Digital Group |
![]() |
---|
Dukung Upaya Menarik Investor dari Timur Tengah, KJRI Dubai: Positif untuk Hubungan Ekonomi RI-UEA |
![]() |
---|
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ratusan Pelaku Industri Properti Hadiri Simposium Perumahan |
![]() |
---|
Dukung Pemerintah Kurangi Impor, Ini Usulan Forum Industri Baja Domestik |
![]() |
---|
Jurus Menteri Purbaya Realisasikan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.