Senin, 6 Oktober 2025

Investor Aset Kripto Perlu Paham Manajemen Risiko, Perlindungan Aset dan Regulasi

Di 2024, nilai transaksi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia melonjak signifikan dengan pertumbuhan investor baru di kalangan generasi muda.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
handout
EDUKASI KRIPTO -  Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya. Para invesor kripto perlu memahami aspek penting seperti manajemen risiko, perlindungan aset, dan regulasi yang berlaku. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi terus menunjukkan tren peningkatan didorong oleh meningkatnya literasi digital, penetrasi teknologi keuangan, serta tumbuhnya kepercayaan terhadap kripto sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Di 2024, nilai transaksi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia melonjak signifikan dengan pertumbuhan investor baru di kalangan generasi muda.

Menurut Albert Ardianto, Government Relations di platform kripto Bittime, keterbukaan masyarakat terhadap aset kripto menjadi peluang sekaligus tantangan.

Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi agar aktivitas investasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. “Antusiasme publik terhadap kripto sangat besar. Namun, edukasi tentang risiko dan keamanan harus menjadi prioritas bagi pelaku industri,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya menekankan, aset digital tergolong baru di Indonesia, sehingga pendekatan edukatif sangat diperlukan. Masyarakat perlu memahami aspek penting seperti manajemen risiko, perlindungan aset, dan regulasi yang berlaku.

Upaya edukasi telah dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari seminar daring, lokakarya komunitas, hingga interaksi melalui media sosial untuk membangun kesadaran dan pemahaman finansial digital yang lebih baik.

Salah satu kemajuan besar dalam industri ini adalah penetapan teknologi blockchain sebagai Teknologi Strategis Nasional melalui PP No. 28 Tahun 2025.

Selain itu, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-11/D.07/2025 menetapkan izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sebagai acuan hukum dan pengawasan bagi pelaku pasar.

Regulasi yang semakin terstruktur ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor, dan mendorong industri untuk tumbuh secara sehat.

Industri kripto tidak hanya terbatas pada investor ritel. Sejumlah platform mulai menawarkan layanan untuk mitra institusi seperti perusahaan, lembaga keuangan, dan pelaku pasar profesional, sebagai bentuk perluasan ekosistem dan adopsi yang lebih strategis.

Baca juga: 10 Aset Kripto Terfavorit Juli 2025: Siapa yang Paling Cuan, Siapa Tertinggal?

Sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, volume perdagangan kripto mengalami kenaikan lebih dari 320 persen, dengan target penetrasi pengguna aktif pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai 50%–70%.

Salah satu inisiatif baru yang dikenalkan adalah program Bittime VIP, yang dirancang sebagai wadah kolaborasi dengan institusi untuk pengelolaan aset digital yang lebih kompetitif dan eksklusif.

“Kami ingin menciptakan pengalaman layanan yang lebih matang dan mendorong partisipasi institusional dalam perkembangan industri kripto di Indonesia,” kata Ronny.

Baca juga: COIN, Ekosistem Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEI 

Dengan dukungan regulasi yang progresif dan semakin solidnya pendekatan edukatif di berbagai platform, masa depan industri aset digital di Indonesia dinilai sangat menjanjikan. 

Namun transformasi ini tetap harus dijalankan secara inklusif, edukatif, dan bertanggung jawab.
Sebagai salah satu platform yang telah berizin dan diawasi, Bittime menyatakan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis kepercayaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved