Senin, 29 September 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Investor Tidak Suka Aturan yang Berbelit

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, investor tidak menyukai peraturan yang berbelit.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
PERATURAN BERBELIT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, investor tidak menyukai peraturan yang berbelit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, investor tidak menyukai peraturan yang berbelit.

Bahlil bercerita ketika dirinya pertama kali menjabat sebagai Menteri ESDM, ia menemukan berbagai macam peraturan di kementerian ini.

Baca juga: Target Bahlil, Satu Desa Punya Panel Surya Berkapasitas Sampai 1,5 MW

"Saya akui ketika saya masuk jadi Menteri ESDM, peraturannya macam-macam," katanya dalam acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta International Convention Center, Rabu (17/9/2025).

Menurut Bahlil, peraturan yang bermacam-macam itu bisa dipandang sebagai sesuatu yang rumit oleh para investor. Semakin rumit sebuah aturan, investor tak akan menyukainya.

"Salah satu (yang) tidak disukai (investor) adalah aturan yang berbelit-belit. Semakin berbelit aturan, semakin tidak disukai oleh investor," ujarnya.

Maka dari itu, ketika ia dilantik pertama kali menjadi Menteri ESDM, selama setahun ia memangkas berbagai tahapan regulasi yang menghambat.

Dalam hal ini, ia mengatakan telah memangkas regulasi yang berkaitan dengan percepatan pengembangan geothermal atau panas bumi.

"Program kami waktu satu tahun kemarin adalah memangkas berbagai tahapan regulasi yang menghambat proses percepatan dalam bidang geothermal. Kami pangkas semuanya," ucap Bahlil.

Dalam proses tersebut, Bahlil juga menemukan kendala lain, yaitu belum adanya jaringan listrik atau transmisi di lokasi-lokasi pengembangan panas bumi.

Tanpa jaringan listrik, investor yang sudah mengantongi konsesi tidak bisa menjual hasil produksinya.

"Maka tahun ini Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bentuk komitmen dan konsekuen dalam mendorong pembangunan energi baru terbarukan, kami menyusun RUTPL di 2025 sampai 2035 sebesar 48.000 km sirkuit," kata Bahlil. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan