Minggu, 5 Oktober 2025

Direksi Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN, DPR: Silakan Masyarakat Gugat ke MK

Pasal di UU BUMN mengundang banyak kritik karena salah satu objek yang ditindak KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
PASAL KONTROVERSIAL UU BUMN - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). Nasir Djamil mempersilakan masyarakat menggugat isi pasal UU BUMN yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama tentang salah satu pasal yang menyebut anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. 

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Baca juga: UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi

KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UUNomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved