Direksi Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN, DPR: Silakan Masyarakat Gugat ke MK
Pasal di UU BUMN mengundang banyak kritik karena salah satu objek yang ditindak KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempersilakan masyarakat menggugat isi pasal UU BUMN yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama tentang salah satu pasal yang menyebut anggota direksi BUMN, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Pasal ini mengundang banyak kritik karena salah satu objek yang ditindak KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Nasir menekankan, pasal tersebut kini tengah digugat ke MK.
"Jadi kalau ada warga negara yang merasa keberatan, melihat ini tidak cocok, dan bertentangan dengan asas bahwa negara ini negara hukum, semua orang sama di depan hukum, dan negara juga sedang memberantas korupsi," kata Nasir di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025)
"Presiden di mana-mana menyatakan akan menghajar koruptor, menyikat habis koruptor. Lalu ada pasal seperti itu. Mereka bisa menguji ke mahkamah konstitusi," kata dia.
Nasir menilai, saat ini banyak BUMN yang terlibat kasus korupsi.
"Ini kan menjadi pertanyaan dari masyarakat gitu apakah nanti karena mereka dinilai sebagai penyelenggara negara mereka tidak bisa diusut dan sebagainya," sambungnya.
Menurutnya, Komisi III tidak ikut terlibat dalam pembuatan undang-undang BUMN. Nasir menyerahkan soal ini ke MK sebagai mitra kerja.
"Jadi kalau misalnya ada warga yang merasa keberataan, ya tentu Mahkamah Konstitusi itu tempat untuk menguji apa yang dibuat oleh pembentuk undang-undang," pungkasnya.
Pasal kontroversial di UU BUMN membuat KPK terancam tidak bisa lagi menangani kasus korupsi yang menyeret bos BUMN.
Klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Feri Amsari: Isi UU BUMN Bertolak Belakang dengan Ide Prabowo Buru Koruptor Sampai Antartika
Maka dari itu, KPK tak lagi bakal menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini.
Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Baca juga: UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi
KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UUNomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Jadi Kapolri hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Wacana Pembentukan Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.