Demo di Jakarta
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE
Berdasarkan salinan Putusan MK 105, Daniel merupakan aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana laporan TNI ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik CEO Malaka Project Ferry Irwandi terhalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 ini diputus pada 29 April 2025 lalu. Pemohonnya bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Berdasarkan salinan Putusan MK 105, Daniel merupakan aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali).
Baca juga: TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius
Ia menjadi salah satu ‘korban’ dari penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perlu diketahui, aturan tersebut kini sudah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Semua bermula dari konten video Daniel yang diunggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa.
Video itu memunculkan banyak reaksi dari berbagai pihak. Dalam menanggapi itu, Daniel membalas dengan pernyataan berikut:
“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan 7. 8. petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan,” dikutip dari Salinan Putusan MK 105, Jumat (12/9/2025).
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Daniel bebas setelah sempat divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara pada April 2024. Putusan itu dibatalkan PT Semarang yang menilai tindakannya merupakan bagian dari perjuangan hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat.
Pada 29 Juli 2025, Daniel mulai mengajukan permohonan pengujian sejumlah pasal UU ITE di MK.
Dalam permohonannya, pasal yang digugat oleh Daniel adalah Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
Hasilnya, MK mengabulkan permohonan Daniel untuk sebagian.
Baca juga: DPR Ingatkan TNI Jaga Supremasi Sipil Usai Rencana Laporkan Ferry Irwandi
MK menafsirkan ulang frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) agar hanya berlaku pada individu, bukan lembaga, institusi, atau korporasi.
Frasa “suatu hal” pada pasal yang sama dimaknai sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Sementara frasa dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) soal penyebaran kebencian dibatasi hanya untuk konten yang secara nyata mengandung ujaran kebencian berbasis identitas, dilakukan dengan sengaja di ruang publik, dan berisiko menimbulkan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Demo di Jakarta
Otto Tolak Tim Investigasi Independen Kericuhan Demo: Belum Ada Urgensi, Polisi Telah Bekerja Baik |
---|
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
---|
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
---|
Komnas HAM Dorong Polri Lakukan Penegakan Hukum yang Transparan Terkait Demo Berujung Ricuh |
---|
Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Adanya Dugaan Unsur Kesengajaan terkait Kasus Meninggalnya Affan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.