Minggu, 5 Oktober 2025

Direksi Bukan Penyelenggara Negara di UU BUMN, DPR: Silakan Masyarakat Gugat ke MK

Pasal di UU BUMN mengundang banyak kritik karena salah satu objek yang ditindak KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
PASAL KONTROVERSIAL UU BUMN - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). Nasir Djamil mempersilakan masyarakat menggugat isi pasal UU BUMN yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama tentang salah satu pasal yang menyebut anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempersilakan masyarakat menggugat isi pasal UU BUMN yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama tentang salah satu pasal yang menyebut anggota direksi BUMN, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Pasal ini mengundang banyak kritik karena salah satu objek yang ditindak KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Nasir menekankan, pasal tersebut kini tengah digugat ke MK. 

"Jadi kalau ada warga negara yang merasa keberatan, melihat ini tidak cocok, dan bertentangan dengan asas bahwa negara ini negara hukum, semua orang sama di depan hukum, dan negara juga sedang memberantas korupsi," kata Nasir di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025)

"Presiden di mana-mana menyatakan akan menghajar koruptor, menyikat habis koruptor. Lalu ada pasal seperti itu. Mereka bisa menguji ke mahkamah konstitusi," kata dia.

Nasir menilai, saat ini banyak BUMN yang terlibat kasus korupsi. 

"Ini kan menjadi pertanyaan dari masyarakat gitu apakah nanti karena mereka dinilai sebagai penyelenggara negara mereka tidak bisa diusut dan sebagainya," sambungnya.

Menurutnya, Komisi III tidak ikut terlibat dalam pembuatan undang-undang BUMN. Nasir menyerahkan soal ini ke MK sebagai mitra kerja.

"Jadi kalau misalnya ada warga yang merasa keberataan, ya tentu Mahkamah Konstitusi itu tempat untuk menguji apa yang dibuat oleh pembentuk undang-undang," pungkasnya.

Pasal kontroversial di UU BUMN membuat KPK terancam tidak bisa lagi menangani kasus korupsi yang menyeret bos BUMN.

Klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Feri Amsari: Isi UU BUMN Bertolak Belakang dengan Ide Prabowo Buru Koruptor Sampai Antartika

Maka dari itu, KPK tak lagi bakal menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini.

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved