Penerimaan Pajak Kripto Rp1,61 Triliun, Harga Tembus Rp2 Miliar
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025.
Aset kripto adalah representasi nilai digital yang keamanannya terjamin oleh kriptografi dan beroperasi pada teknologi buku besar terdistribusi, seperti blockchain. Aset ini dapat disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan secara elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
Menyikapi hal itu, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menilai capaian tersebut adalah bukti nyata peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.
“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini."
"Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony dikutip Sabtu (4/10/2025).
Adapun kontribusi pajak Indodax pada Januari–Agustus 2025 mencapai Rp265,4 miliar, setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.
Menurutnya, ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Baca juga: Regulasi Aset Digital Makin Jelas dan Terarah, Ekosistem Kripto Nasional Makin Diuntungkan
“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” tegasnya.
"Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” sambungnya.
Bitcoin Sentuh Rp2 Miliar
Seiring dengan meningkatnya kontribusi pajak kripto, pasar global juga menunjukkan dinamika positif. Harga Bitcoin (BTC) menembus $120 ribu atau sekitar Rp2 miliar, menurut data CoinMarketCap dan TradingView.
Baca juga: Pasar Aset Kripto Pekan Kemarin Terkoreksi, Ini yang Perlu Dilakukan Investor
Lonjakan ini didorong oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai $5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai $676 juta, dengan BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap $405 juta dan Fidelity menambah 1.570 BTC senilai $179 juta.
Secara teknikal, Bitcoin kini memasuki fase “price discovery” dengan potensi kenaikan menuju $128.000–$135.000 (Rp2,1–Rp2,3 miliar). Meski demikian, analis mengingatkan adanya zona support penting di $110.000–$112.000 (Rp1,8 miliar).
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Transaksi Naik 62,32 Persen |
![]() |
---|
Purbaya Semprot Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut, Banyak Gaya, Duitnya Mana? |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi VII DPR Soroti Ketimpangan Tujuan Fiskal dan Dampak Sosial Kebijakan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Pengamat: Purbaya Ingin Jadi 'Striker' Agar Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen |
![]() |
---|
Harga Bitcoin Tembus 117 Ribu Dolar AS Usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.