Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online
Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.
|
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
THR DRIVER OJOL-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia menyebut berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.
Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.
“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.
Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Baca Juga
Kondisi Driver Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak, Dijadwalkan Operasi Patah Hidung |
![]() |
---|
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Korban Patah Hidung dan Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Kronologi Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Tulang Hidung dan Memar |
![]() |
---|
Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Bara JP: Nggak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Menyedihkan, Kok Bicara Kekuasaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.