Selasa, 30 September 2025

Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online

Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.

|
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
THR DRIVER OJOL-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia menyebut berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra. 

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved