Selasa, 30 September 2025

Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online

Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.

|
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
THR DRIVER OJOL-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia menyebut berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver atau pengemudi ojek online.

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, peraturan THR untuk driver ojek online menjadi PR bagi pihaknya.

"Itu sedang kita kaji. Kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR kita di Kemnaker," kata Noel, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), kata Noel, status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.

Jadi, Noel memandang ada satu hal yang salah dipahami oleh para aplikator.

Baca juga: Menhub Dudy Usul THR Dibayar Lebih Awal untuk Kurangi Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025

"Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba konunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator," ujarnya.

Ia mengatakan telah mendiskusikan hal ini bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dirinya pun berharap kelak bisa ada regulasi baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun yang lain, untuk melindungi driver ojek online, termasuk ketentuan mengenai pemberian THR.

"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya PP atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," pungkas Noel. 

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025), dikutip dari kompas.com.

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved