Senin, 6 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Optimistis Tatap 2026

Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 disambut positif oleh pelaku industri tembakau.

Kontan.co.id
TARIF CUKAI ROKOK - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 disambut positif oleh pelaku industri tembakau. Langkah ini dinilai memberi angin segar bagi sektor yang tengah menghadapi tekanan berat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 disambut positif oleh pelaku industri tembakau. Langkah ini dinilai memberi angin segar bagi sektor yang tengah menghadapi tekanan berat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Yulia Astuti, menyebut keputusan tersebut turut memengaruhi Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sektor pengolahan tembakau. Meski IKI sempat turun tipis 0,12 poin dibanding Agustus, sektor ini masih berada di zona ekspansif.

Baca juga: Menkeu Purbaya Respons Kritik Masyarakat Sipil Soal Cukai Rokok: Saya Tak Mau Industri Kita Mati

“Komponen produksi sudah mencapai 58,13 poin. Optimisme pelaku usaha tercatat sebesar 73,6 persen untuk enam bulan ke depan. Jadi, ini memang masih ekspansi,” kata Yulia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Yulia menilai, fase ekspansi ini menunjukkan stabilisasi industri yang didorong oleh kepastian regulasi fiskal.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Ia menyebut keputusan Menkeu tidak menaikkan cukai sudah menjadi insentif tersendiri bagi industri.

“Itu saja sudah menaikkan demand. Tidak naik cukai itu insentif,” ujar Febri.

Febri juga menambahkan, kebijakan ini berpotensi menekan peredaran rokok ilegal. “Dampak dari cukai tidak naik itu akan berkurang rokok ilegal,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya menerima perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9). Dalam pertemuan itu, Gappri meminta agar tarif cukai tidak diubah.

“Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” kata Purbaya.

Ia mengaku sempat mempertimbangkan penurunan tarif, namun akhirnya memilih mempertahankan angka saat ini. “Salah mereka. Tahu gitu minta turun. Ya sudah, kita tidak naikin,” ujarnya.

Purbaya juga memastikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus memberantas rokok ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri. Ia juga meminta Gappri untuk menyampaikan masukan secara tertulis agar diskusi tetap terbuka dan tidak menguntungkan satu pihak saja.

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Harus Prioritaskan Larangan Jual Rokok ke Anak

Industri Rokok Masih Tertekan

Meski keputusan cukai tidak naik disambut baik, industri rokok nasional masih menghadapi tantangan. Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi perokok terbesar ketiga di dunia, namun volume penjualan terus menurun.

Data Nielsen menunjukkan, penjualan rokok turun dari 258 miliar batang pada 2023 menjadi 244 miliar batang pada 2024.

Sementara itu, laman Goodstats mencatat, cukai rokok di Indonesia naik rata-rata 10 persen per tahun. Dalam satu dekade terakhir, kenaikannya mencapai 110 persen.

Meski begitu, konsumsi rokok tetap meningkat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, rata-rata konsumsi rokok perokok Indonesia naik dari 85,42 batang per minggu pada 2023 menjadi 87,45 batang per minggu pada 2024.

Di tengah persaingan dengan rokok ilegal dan produk aditif sejenis, sejumlah perusahaan rokok konvensional disebut tengah mengalami kesulitan mempertahankan pangsa pasar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved