Senin, 29 September 2025

Anggota Komisi IX DPR Usul Perlindungan Ojol Masuk RUU Transportasi Online

Edy menegaskan, perjuangan pengemudi ojol tidak seharusnya hanya terfokus pada isu tarif dan potongan dari aplikator.

SURYA/HABIBUR ROHMAN
OJEK ONLINE - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, mengusulkan agar perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, mengusulkan agar perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.

Hal ini diusulkan Edy, menyusul aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojol yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan berbagai tuntutan, antara lain terkait pembagian hasil, penetapan tarif pengantaran barang dan makanan, hingga audit terhadap perusahaan aplikasi.

Edy menegaskan, perjuangan pengemudi ojol tidak seharusnya hanya terfokus pada isu tarif dan potongan dari aplikator.

Edy Wuryanto adalah legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III, yang mencakup wilayah: Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati.

Ia saat ini duduk di Komisi IX DPR yang membidangi soal ketenagakerjaan hingga kesehatan.

Ia menilai, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan sosial serta kepastian hukum bagi para pekerja dalam sistem kemitraan digital.

“Pembagian hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator tentu menjadi kabar baik. Tetapi jangan lupa, pengemudi ojol adalah pekerja kemitraan berbasis digital yang wajib dilindungi jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 junto Permenaker Nomor 5 Tahun 2021,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Oleh karena itu, perusahaan aplikasi wajib memastikan para mitra pengemudi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk jaminan sosial, aplikator juga wajib ikut membayar iuran bersama pekerja, sehingga beban tidak hanya ditanggung pengemudi,” ujar Edy.

Edy juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas aturan yang sudah ada. 

Akibatnya, kata dia, masih banyak pengemudi ojol yang belum memperoleh perlindungan sosial secara memadai.

“Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum atas Perpres 109 dan Permenaker 5 masih lemah. Akibatnya, masih banyak pekerja kemitraan digital yang belum terlindungi. Ketiga, mereka belum bisa masuk ke skema jaminan pensiun, padahal masa depan mereka juga harus dipikirkan,” tegas Edy.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Edy mengusulkan agar ketentuan terkait jaminan sosial dan hak-hak pengemudi ojol dimasukkan dalam RUU Transportasi Online

Ia juga membuka peluang agar pengaturan pekerja kemitraan digital diatur lebih luas dalam RUU Ketenagakerjaan yang akan datang.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar setiap pengemudi ojol terlindungi, bukan hanya sebagai mitra aplikator, tetapi juga sebagai pekerja yang layak mendapat kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” imbuh Edy.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memasukkan RUU Transportasi Online dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan