Wahyu menjelaskan, usulan ini diajukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang sangat tinggi. Usulan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
"Mau dilebihin (besaran tarif cukainya) juga enggak apa-apa. Asal sepanjang bisa meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif kan bagus-bagus saja," ucapnya.
Selain itu, BAKN DPR RI juga mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan.
Usulan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada sigaret kretek tangan untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.