Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Cukai Minuman Berpemanis, Menperin Agus Gumiwang: Perlu Insentif demi Jaga Beli

Terdapat usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025.

Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada 2025.  

Wahyu menjelaskan, usulan ini diajukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang sangat tinggi. Usulan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

"Mau dilebihin (besaran tarif cukainya) juga enggak apa-apa. Asal sepanjang bisa meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif kan bagus-bagus saja," ucapnya. 

Selain itu, BAKN DPR RI juga mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan. 

Usulan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada sigaret kretek tangan untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved