Kasus Impor Gula
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah
Sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pejabat swasta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pejabat swasta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Dalam sidang tersebut, ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, menyoroti ketidaksesuaian jenis gula yang diimpor oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Menurut Sofyan, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula mentah.
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk lima terdakwa dalam perkara ini: Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Then Surianto Eka Prasety, dan Tony Wijaya Ng.
“Tadi saya masih merasa ada kurang ketegasan atau kejelasan dari pernyataan Saudara yang menyampaikan bahwa yang seharusnya barang impor yang masuk adalah Gula Kristal Putih, tadi saudara kan menyatakan demikian. Bahwa seharusnya barang yang masuk adalah Gula Kristal Putih, namun nyatanya Gula Kristal Mentah. Benar demikian kan?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan.
“Betul Yang Mulia,” jawab Sofyan Manahara.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi atau berdasarkan data dari penyidik.
Baca juga: Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong
“Pendapat saya atas pertanyaan yang diberikan, karena memang pada saat itu yang dibutuhkan untuk kestabilan harga adalah Gula Kristal Putih,” jelas Sofyan.
Saat ditanya apakah informasi tersebut telah diverifikasi, Sofyan menegaskan bahwa analisis dilakukan berdasarkan data media dan keterangan dari penyidik.
“Kami juga membuka beberapa informasi di media dan juga keterangan-keterangan dari penyidik yang kami analisa tentunya Yang Mulia, artinya kami sudah verifikasi,” tegasnya.
Perkara ini melibatkan sejumlah petinggi perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Mereka adalah:
Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene
Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang hari ini juga menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Kasus Impor Gula
Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
---|
Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan |
---|
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.