Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah

Sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pejabat swasta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 3 saksi ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pejabat swasta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). 

Dalam sidang tersebut, ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, menyoroti ketidaksesuaian jenis gula yang diimpor oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Menurut Sofyan, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula mentah. 

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk lima terdakwa dalam perkara ini: Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Then Surianto Eka Prasety, dan Tony Wijaya Ng.

“Tadi saya masih merasa ada kurang ketegasan atau kejelasan dari pernyataan Saudara yang menyampaikan bahwa yang seharusnya barang impor yang masuk adalah Gula Kristal Putih, tadi saudara kan menyatakan demikian. Bahwa seharusnya barang yang masuk adalah Gula Kristal Putih, namun nyatanya Gula Kristal Mentah. Benar demikian kan?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan.

“Betul Yang Mulia,” jawab Sofyan Manahara.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi atau berdasarkan data dari penyidik.

Baca juga: Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong

“Pendapat saya atas pertanyaan yang diberikan, karena memang pada saat itu yang dibutuhkan untuk kestabilan harga adalah Gula Kristal Putih,” jelas Sofyan.

Saat ditanya apakah informasi tersebut telah diverifikasi, Sofyan menegaskan bahwa analisis dilakukan berdasarkan data media dan keterangan dari penyidik.

“Kami juga membuka beberapa informasi di media dan juga keterangan-keterangan dari penyidik yang kami analisa tentunya Yang Mulia, artinya kami sudah verifikasi,” tegasnya.

Perkara ini melibatkan sejumlah petinggi perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Mereka adalah:

Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene

Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang hari ini juga menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan