Pengamat Nilai Kebijakan Tarif Cukai Tak Optimal Kurangi Jumlah Perokok & Naikkan Penerimaan Negara
Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Februari 2024 tercatat sebesar Rp39,5 triliun atau lebih rendah 6,6 persen
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Dalam membuat tarif yang ideal, Kun menyebut pemerintah perlu menganalisis secara mendalam.
Salah satunya mengubah struktur tarif cukai rokok di Indonesia dari struktur saat ini.
"Cukai rokok yang tepat ditunjukkan dengan keberhasilannya dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan jumlah perokok di Indonesia," terangnya.
Terpisah, Chief Executive Officer Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Anton Rizki Sulaiman, mengatakan pro dan kontra terkait kebijakan tembakau terus bergulir.
Pihaknya pun merekomendasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mengkaji dampak kenaikan harga dan tarif terhadap prevalensi merokok masyarakat, serta tingkat penjualan produk tembakau ilegal yang lebih murah dan bahayanya.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Rokok Turun, Berikut Analisa Pengamat
“Dalam perspektif CIPS, fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum serta kampanye kesadaran masyarakat yang lebih terkoordinasi,” pungkasnya.
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna |
![]() |
---|
Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Ketua Umum KSPSI Soroti Dampak Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Ekonom Ingatkan Pemerintah, Minimnya Sosialisasi Kebijakan Bisa Munculkan Resistensi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.