Selasa, 7 Oktober 2025

KNKT Ingin Ada Sekolah Khusus Pengemudi Truk, Cegah Kecelakaan di Jalan Raya

Salah satu penyebab maraknya kecelakaan yang melibatkan truk adalah minimnya pengawasan terhadap kompetensi pengemudi khususnya soal sertifikat khusus

Penulis: Lita Febriani
Editor: willy Widianto
ISTIMEWA
KECELAKAAN TRUK - Truk tronton dan kontainer terguling usai tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta, Kamis dini hari. Gerbang hancur, lalu lintas tersendat. Guna meminimalisir kecelakaan perlu ada sekolah sopir truk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan yang melibatkan truk masih kerap terjadi di berbagai ruas jalan termasuk jalan tol. Yang terbaru truk muatan bahan bakar diduga mengalami rem blong di daerah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: MTI: Harus Ada Langkah Berani dari Pemerintah untuk Tertibkan Truk ODOL

Salah satu penyebab maraknya kecelakaan yang melibatkan truk adalah minimnya pengawasan terhadap kompetensi pengemudi, terutama terkait sertifikasi khusus bagi pengendara kendaraan berat. Hingga kini, Indonesia belum memiliki sekolah khusus untuk melatih dan menguji kelayakan pengemudi truk sebelum memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyampaikan, perlunya sekolah pengemudi truk sebagai langkah awal meningkatkan keselamatan transportasi.

"Sekarang belum ada (sekolah mengemudi truk). Makanya saya lagi cari cara, gimana caranya sebelum saya pensiun itu sekolah pengemudi (truk) harus ada," tutur Wildan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, konsep yang akan diterapkan adalah sertifikasi pengemudi kendaraan besar, seperti yang telah dilakukan di negara maju.

"Rencananya nanti ada model namanya sertifikasi. Sertifikasi pengemudi kendaraan yang besar. Jadi pengemudi bus harus bersertifikasi dulu, sekolah dulu, baru boleh dapat SIM. Di negara maju kan gitu, dapat sertifikasi dulu baru dikasih SIM. Ini yang akan kita lakukan," jelasnya.

Terkait kewenangan penerbitan SIM setelah pengemudi truk mendapat sertifikasi, Wildan menilai peran Polri tetap diperlukan.

"Ya, di polisi saja. Biarin kalau yang lisensinya di polisi. Cuma masalahnya nanti yang dapat SIM itu harus dapat sertifikasi dulu. Sekolah pengemudi nanti orang perhubungan (yang urus). Yang melatihnya yang sertifikasi orang Kemenhub. Yang menerbitkan SIM-nya, polisi," ujarnya.

Ia menambahkan, yang terpenting bukan siapa yang menerbitkan SIM, melainkan kualitas sertifikasi pengemudi truk itu sendiri.

"Yang penting, sertifikasinya bener. Saya nggak masalah, mau siapa saja (yang menerbitkan SIM). Yang penting, dia tersertifikasi bener," terangnya.

Diketahui, saat ini untuk memperoleh SIM truk (SIM B), seseorang harus menyiapkan KTP, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, pas foto, serta SIM A yang sudah digunakan minimal 12 bulan (untuk SIM B1).

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM untuk truk adalah SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B1 dan SIM B2.

Baca juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Lumpuh Total oleh Banjir, Truk-truk Barang Terendam di Karanganyar

SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Sedangkan SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B1 dan B2 dibagi lagi menjadi SIM perseorangan dan SIM umum. SIM B1 perseorangan digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau truk milik perseorangan untuk angkutan barang.

Sedangkan, SIM B1 Umum adalah SIM yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersial. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved