Senin, 6 Oktober 2025

Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun

Kenaikan cukai rokok picu tarik ulur antara industri dan kesehatan publik. Apa yang jadi titik tengahnya?

Kontan.co.id
TARIF CUKAI ROKOK - Deretan rokok berbagai merek terpajang di etalase toko dengan label harga dan peringatan kesehatan. KSPI meminta pemerintah menunda kenaikan tarif cukai demi mencegah potensi PHK massal di industri hasil tembakau. 

Ringkasan Utama

Kenaikan tarif cukai rokok kembali menjadi perdebatan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menekan konsumsi demi kesehatan publik, sementara KSPI meminta penundaan demi menjaga keberlangsungan industri dan mencegah PHK massal. Di tengahnya, maraknya rokok ilegal dan daya beli yang melemah menambah kompleksitas persoalan.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda kenaikan tarif cukai, khususnya cukai hasil tembakau, minimal selama tiga tahun ke depan.

Usulan ini disampaikan untuk memberi ruang bagi industri padat karya bertahan di tengah tekanan kebijakan fiskal dan melemahnya daya beli masyarakat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun akan membantu industri rokok menghindari penurunan produksi yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Kalau moratorium selama tiga tahun benar-benar diterapkan tanpa ada kenaikan cukai rokok, setidaknya itu bisa memberi ruang bagi industri rokok untuk bertahan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, kenaikan tarif cukai yang tidak seimbang membuat perusahaan sulit bersaing, apalagi di tengah daya beli masyarakat yang menurun.

“Perusahaan tidak kuat lagi bersaing di tengah daya beli masyarakat yang turun. Kecuali daya beli masyarakat juga stabil,” lanjutnya.

Said menambahkan, kondisi industri resmi juga diperburuk oleh maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. Produk ilegal ini, kata dia, merugikan penerimaan negara sekaligus mengancam kesejahteraan pekerja di industri hasil tembakau.

“Kelompok industri tembakau yang tidak membayar cukai atau ilegal itu, mereka hanya mencari keuntungan buat pemilik saja kok. Itu kan unfair,” tegasnya.

Baca juga: Kucuran Dana Rp 200 T Disalurkan Besok, Menkeu Purbaya Minta Perbankan Aktif Salurkan Kredit 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau pungutan baru pada 2026. Pemerintah akan fokus mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem kepatuhan administrasi.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

“Saya akan melihat di keuangan ada apa, instrumen apa yang masih bisa kita optimalkan, di situ akan kita maksimalkan supaya ekonominya jalan lebih cepat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 8 September 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved