Pemerintah Diminta Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas RPP sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Istimewa
Pengolahan daun tembakau. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat memisahkan pembahasan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Apakah benar PP 109 perlu direvisi? Apa yang membuatnya perlu direvisi, apakah dari sisi substansi atau dari sisi implementasi? Sebagai contoh, mengenai aturan kemasan yang terkait erat dengan wacana perluasan peringatan kesehatan 90 persen, apakah ada penelitian bahwa hal tersebut akan menurunkan angka perokok. Lalu mengenai uji nikotin, dimana, siapa dan bagaimana implementasinya,” katanya.
Baca Juga
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Sektor Padat Karya Tertekan Produk Ilegal, DPR Akan Investigasi dan Rekomendasikan Solusi |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.