Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas RPP sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.

Penulis: Sanusi
Istimewa
Pengolahan daun tembakau. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat memisahkan pembahasan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Apakah benar PP 109 perlu direvisi? Apa yang membuatnya perlu direvisi, apakah dari sisi substansi atau dari sisi implementasi? Sebagai contoh, mengenai aturan kemasan yang terkait erat dengan wacana perluasan peringatan kesehatan 90 persen, apakah ada penelitian bahwa hal tersebut akan menurunkan angka perokok. Lalu mengenai uji nikotin, dimana, siapa dan bagaimana implementasinya,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved