TikTok Dibekukan
TikTok Dibekukan: Pemerintah Beberkan Kronologi hingga Dua Pemicu Utamanya
TikTok dibekukan. Pemerintah beberkan kronologi dan dua pemicu utama: data demo ditolak, konten judol dimonetisasi.
Ringkasan Utama
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara TDPSE TikTok Pte Ltd. Dua pemicu utama: penolakan data siaran Live saat demo dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Keputusan ini diumumkan Jumat (3/10/2025) sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok terhadap kewajiban hukum nasional.
“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam siaran pers resmi.
Kronologi Pemeriksaan TikTok
Pemerintah mulai menyoroti aktivitas TikTok sejak demo nasional berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Fitur Live sempat dinonaktifkan oleh TikTok secara sepihak, namun pemerintah menilai perlu ada transparansi data untuk keperluan pengawasan.
Berikut kronologi pengambilan keputusan pembekuan sementara TDPSE Tiktok di Indonesia dari Komdigi:
- 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
- 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
- 23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
- Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal
- 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd
- Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.
Baca juga: DPR Minta BI Pastikan Keamanan Data di Implementasi Payment ID
Dua Pemicu Utama Pembekuan: Data Demo dan Monetisasi Konten Judol

Dalam siaran persnya, Komdigi menyebutkan lima alasan resmi pembekuan TDPSE TikTok Pte Ltd, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu paling kuat:
1. Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional
TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama unjuk rasa. Pemerintah menilai data tersebut tidak memadai untuk pengawasan.
2. Dugaan Monetisasi Konten Terindikasi Judi Online
Fitur Live TikTok diduga digunakan untuk menyiarkan konten yang terhubung dengan aktivitas judi online, dan bahkan dimonetisasi oleh akun-akun tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.