Senin, 29 September 2025

Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten

Pemerintah memastikan tidak ada penerapan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada tahun 2026. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
SERTIJAB - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama pejabat lama Sri Mulyani Indrawati bersalaman saat serah terima jabatan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Apindo berharap pemerintah konsisten dengan kebijakan yang dibuat, termasuk soal moratorium kenaikan pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada penerapan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada tahun 2026. 

Dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Selasa (2/9/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) terdahulu, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan lebih memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perbaikan tata kelola untuk mengatrol penerimaan negara.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani berharap pemerintah konsisten dengan kebijakan yang dibuat, termasuk setelah adanya sosok Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menggantikan Sri Mulyani per 8 September 2025.

Menurutnya konsistensi kebijakan menjadi penting bagi sektor industri, utamanya padat karya karena berkaitan dengan nasib para tenaga kerja yang diserap.

“Jika kebijakan kenaikan atau penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil sektor industri, khususnya yang padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin terbuka besar. Padahal, sektor ini lah yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” kata Shinta kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Apindo sendiri mendukung upaya pemerintah memperluas basis pajak melalui pemetaan ekonomi bayangan alias aktivitas yang tak dilaporkan demi menghindari pajak, perbaikan administrasi, dan layanan wajib pajak

Kebijakan ini dipandang dapat berperan dalam menjaga daya beli masyarakat yang menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional. 

Ia menyebut, pendekatan pemerintah ini lebih tepat ketimbang mengeluarkan kebijakan yang menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” katanya.

Ekonom Senior dan Dewan Pakar Apindo, Wijayanto Samirin, ikut menyoroti kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT), yang saat ini menghadapi tekanan akibat kenaikan cukai eksesif ditambah maraknya peredaran rokok ilegal.

“Kebijakan CHT perlu dipertimbangkan ulang timing-nya, ekonomi sedang sulit, fiskal juga sedang sangat menantang. Yang juga perlu difokuskan adalah pemberantasan rokok ilegal,” kata dia.

Ia mendukung usulan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai selama 3 tahun sebagai langkah sementara untuk memberi ruang bagi industri. 

Namun, di sisi lain pemerintah juga perlu menekankan kebijakan jangka panjang yang lebih komprehensif.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor

“Moratorium untuk langkah sementara, namun perlu disusun kebijakan komprehensif dengan pendekatan teknokratis yang solid dan diterapkan secara gradual. Berbagai kepentingan dan impact harus diperhitungkan secara matang,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan