Judi Online
Wacana Judi Online Dikenakan Pajak, Bakal Menjadi Legal? Ini Kata Pengamat dan DPR
Pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa.
"Tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut," jelas Fajry.
Berbeda dengan Indonesia, negara lain seperti Thailand memang judi online bersifat legal. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan cukai atas jasa judi online agar orang tidak berjudi atau mengurangi demand dari berjudi.
"Tapi di sana itu legal ya, beda dengan Indonesia," katanya.
Baca juga: Kemkominfo Blokir 2.000 Konten Judi Online Setiap Bulan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, transaksi judi online memang merupakan bagian dari underground economy. Secara implisit, sebetulnya penghasilan dari judi online sudah menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Hal ini dapat dirujuk dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Jadi, penghasilan menurut ketentuan tersebut mencakup lima elemen. Pertama, ada tambahan kemampuan ekonomis. Kedua, penghasilan tersebut sudah diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis). Ketiga, sumbernya bisa dari dalam negeri atau luar Indonesia.
Keempat, penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dan kelima, namanya dan bentuknya bisa apapun.
Nah, berdasarkan kelima elemen tersebut, Prianto mengatakan, penghasilan dari judi sudah termasuk ke dalam objek pajak.
Menurutnya, pengecakan kantor pajak juga hanya terbatas pada penghasilan yang dapat digunakan sebagai konsumsi atau menambah harta kekayaan.
"Kantor pajak tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari sumber yang halal atau haram secara agama maupun secara hukum positif di Indonesia," jelas Prianto.
Dikritik DPR
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang dilontarkan Menkominfo ini.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang-undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.
Misbakhun menjelaskan, harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, karena negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Bongkar Judi Online Auto88 di Bali, 11 Orang Ditangkap
Adapun pelarangan judi online tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.
Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan.
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.