TikTok Dibekukan
Komdigi Cabut Pembekuan TikTok Setelah Penuhi Kewajiban Data
Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd, Sabtu (4/10/2025). Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Sebelumnya, Komdigi membekukan TDPSE TikTok pada Jumat (3/10/2025) karena dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Ia menjelaskan bahwa data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
Baca juga: Komdigi Bekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok, Apa Itu TDPSE?
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE yang terdaftar,” kata Alexander.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas secara normal. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.
Alexander juga menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti konsistensi Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia mengingatkan seluruh PSE Privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.