Minggu, 5 Oktober 2025

TikTok Dibekukan

Komdigi Cabut Pembekuan TikTok Setelah Penuhi Kewajiban Data

Komdigi resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd, Sabtu (4/10/2025). Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

Sebelumnya, Komdigi membekukan TDPSE TikTok pada Jumat (3/10/2025) karena dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Ia menjelaskan bahwa data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

Baca juga: Komdigi Bekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok, Apa Itu TDPSE?

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE yang terdaftar,” kata Alexander.

Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas secara normal. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.

Alexander juga menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti konsistensi Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia mengingatkan seluruh PSE Privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved