Senin, 6 Oktober 2025

Judi Online

Wacana Judi Online Dikenakan Pajak, Bakal Menjadi Legal? Ini Kata Pengamat dan DPR

Pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa.

Freepik
Ilustrasi. Pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa. 

"Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu," kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9).

Untuk itu, dia mengimbau kepada Menkominfo, jika ingin mewacanakan pungutan pajak atas judi online, sebaiknya konsep dari usulan tersebut dimatangkan terlebih dulu. Lalu, mempersiapkan UU ke DPR untuk dibahas dan dibuatkan persetujuannya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved