Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Polri Kembali Bongkar Judi Online Auto88 di Bali, 11 Orang Ditangkap

olri kembali membongkar sindikat judi online dengan menangkap 11 orang sebagai pengoperasi situs Auto88.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penggerebekan markas operator judi online di Bali dengan menangkap sejumlah pelaku. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali membongkar sindikat judi online dengan menangkap 11 orang sebagai pengoperasi situs Auto88.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka itu diamankan di kawasan Denpasar, Bali pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

"Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," ujar Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Adapun ke-11 tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dsn PS.

Baca juga: Kemkominfo Takedown dan Putus Akses Ratusan Ribu Konten Judi Online

Dani mengungkap peran para tersangka.

Tersangka R berperan sebagai koordinator judi online dengan dibantu tersangka AS, AP, dan AL.

Sementara tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu mengoperasikan, yakni DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.

"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel dan satu kotak SIM Card.

Lebih lanjut, Dani belum bisa membeberkan masalah keuntungan yang didapat para pelaku.

Ia mengaku masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved