Tribunners / Citizen Journalism
Tegakkan Supremasi Sipil, Wujudkan Keadilan Sosial dan Cegah Darurat Militer
Penerapan status darurat jelas tidak diperlukan dan justru akan menambah masalah baru dalam masyarakat.
Editor:
Muhammad Zulfikar
oleh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan (Imparsial, PBHI, HRWG, CENTRA Initiative, Raksha Institute, De Jure, Walhi)
TRIBUNNERS - Gejolak sosial dalam masyarakat bisa disebabkan banyak faktor. Secara teoritis, konflik dan gejolak sosial dalam masyarakat terjadi karena adanya ketidakadilan ekonomi sosial yang mengakibatkan kesenjangan hidup yang tinggi.
Hal ini bahkan dapat berujung pada situasi krisis, bila ketidakadilan ekonomi dan sosial tersebut terjadi bersamaan dengan konflik elite politik dan minimnya ruang dan saluran aspirasi masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, kami menilai gejolak sosial yang terjadi belakangan ini paling tidak disebabkan faktor-faktor di atas.
Gagalnya negara untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan memahami penderitaan rakyat telah mengakibatkan terjadinya gejolak sosial itu.
Kebijakan negara yang tidak adil seperti menaikkan gaji wakil rakyat dan ditambah masalah dalam penanganan aksi massa yang eksesif telah menjadi pemicu terjadinya gejolak sosial tersebut.
Dalam konteks itu, rencana penerapan status darurat sesungguhnya tidak menjawab akar persoalan. Penerapan status darurat jelas tidak diperlukan dan justru akan menambah masalah baru dalam masyarakat.
Yang dibutuhkan dalam waktu dekat ini adalah negara segera menghapus kebijakan yang tidak pro-rakyat dan meminta maaf pada masyarakat karena gagal mendistribusikan keadilan kepada rakyat.
Selain itu negara juga perlu mengevaluasi penanganan massa ke arah yang lebih persuasif.
Lebih dari itu, pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lalu Polri akan melakukan penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru.
Secara Konstitusional, militer semestinya menjalankan fungsi pertahanan.
Oleh karena itu pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat dan tidak sejalan dengan Konstitusi.
Pasal 30 UUD Republik Indonesia secara menyebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara dan Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pernyataan Menteri pertahanan tersebut juga berarti bahwa Mentri Pertahanan telah menugaskan TNI dalam urusan keamanan dalam negri.
Padahal, urusan keamanan dalam negeri seharusnya berada dalam kendali kepolisian yang dikoordinasikan oleh Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Koalisi Masyarakat Sipil
darurat militer
keadilan sosial
Julius Ibrani
Al Araf
TNI
Polri
SDG01-Tanpa Kemiskinan
Warga Ajak Anak Lihat Pameran Alutsista di Monas, Motivasi Anak Untuk Bercita-cita Jadi Tentara |
![]() |
---|
Polres Boyolali Tanam Jagung di Ponpes Yanbu’ul Hikmah untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Drone Tempur Quadcopter Bikinan Dalam Negeri Jadi Primadona di TNI AD Fair 2025 |
![]() |
---|
Ajak Anak Lihat Pameran Alutsista TNI di Monas Jakpus, Warga: Kenang-kenangan Kalau Sudah Dewasa |
![]() |
---|
Drone Kamikaze hingga RCWS Buatan Anak Bangsa Ikut Mejeng dalam Pameran Alutsista TNI di Monas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.