Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga
Rikwanto mengatakan beberapa tugas dan fungsi Polri yang selama ini perlu ditingkatkan bisa dilakukan dalam proses reformasi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto turut menanggapi wacana pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Rikwanto wacana tersebut dinilai tepat selagi pelaksanaannya adalah untuk memperbaiki peran Polri kepada masyarakat.
Baca juga: Kogabwilhan III Gelar Kompetisi Menembak: Perkuat Solidaritas TNI, Polri dan Rakyat Papua
Komite Reformasi Polri adalah sebuah inisiatif yang sedang dirancang oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat untuk melakukan perubahan mendasar dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gagasan ini muncul setelah berbagai kritik terhadap kinerja Polri, terutama pasca kerusuhan besar pada Agustus 2025 yang menelan korban jiwa dan memicu gelombang protes.
"Ya, sebagai mitra Komisi 3, Polri ini sudah diminta oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan reformasi di tubuh Polri. Prinsipnya kalau itu baik untuk rakyat, untuk masyarakat, untuk penegakan hukum, dan untuk Polri sendiri. It's okay, go ahead," kata Rikwanto kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, legislator yang juga merupakan purnawirawan Polri itu menilai, dengan dilakukannya reformasi, maka ke depan akan menjadi kesempatan bagi Polri untuk melakukan penataan ulang di internal.
Menurut dia, beberapa tugas dan fungsi Polri yang selama ini perlu ditingkatkan bisa dilakukan dalam proses reformasi tersebut.
"Dan ini juga peluang oleh Polri untuk mereposisi diri lagi secara kelembagaan. Mana yang kurang pas, mana yang dianggap kurang betul, atau yang perlu ditingkatkan. Ini bisa dipakai juga kesempatan reformasi ini," beber dia.
Saat disinggung soal perlu atau tidaknya turut dilakukan Revisi UU Polri, Rikwanto belum bisa berbicara lebih jauh.
Pasalnya menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar itu, perihal reformasi tidak melulu bicara soal substansi melainkan bisa jadi soal teknis dalam bertindak.
"Itu bisa jadi dimasukkan juga, bisa juga hal yang berbeda ya. Karena undang-undang itu juga berbicara tentang hal yang substantif. Kalau reformasi kan bisa juga bicara dengan tata cara bertindak, cara-cara teknis tekbis di lapangan macem-macem ya," tukas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan komisi reformasi tersebut adalah salah satu tuntutan masyarakat termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri sejumlah tokoh bangsa dan tokoh-tokoh lintas agama.
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Cerita Seskab Letkol Teddy Kirim Surat dari Prabowo ke Budi Gunawan Hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Menkomdigi Bicara Munculnya Video Prabowo di Bioskop: Publik Harus Tahu Program Prabowo Berjalan |
![]() |
---|
Prabowo Perintahkan Bersihkan Reklame dan Spanduk yang Acakadut Berantakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.