Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Keluarga Diplomat Arya Daru Belum Terima Laporan Perkembangan Perkara, Surat ke Kapolri Tak Dibalas

Keluarga Arya Daru belum terima laporan resmi kasus kematian. Surat ke Kapolri tak dibalas, LPSK diminta beri perlindungan.

Dok. Pribadi Arya Daru
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Foto ini diunggah di media sosialnya pada 4 Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP), Dwi Librianto, mengungkapkan hingga saat ini pihak keluarga belum pernah menerima laporan resmi perkembangan perkara dari kepolisian.

Dwi menyebut, keluarga telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 28 Agustus 2025 untuk meminta bantuan pengungkapan kasus kematian Arya Daru. Namun, surat tersebut hingga kini belum mendapat balasan.

"Juga tembusannya kepada Kapolda Metro Jaya juga, dan sekarang belum ada jawaban," kata Dwi Librianto saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, keluarga tidak bisa menilai hasil penyelidikan lantaran dokumen resmi yang seharusnya diterima pihak korban, yakni SP2AP atau resume perkembangan perkara, belum pernah diberikan.

"Karena kami melihat bahwa sampai detik ini, saya, kami, keluarga, belum pernah menerima laporan hasil perkembangan perkara. Baik melalui gelar perkaranya, tanggal 28, maupun tanggal 27 yang rapat dengan korban. Jadi SP2AP sampai sekarang saya belum terima atau resume dari perkembangan perkaranya. Bagaimana kami bisa menilai?” ujarnya.

Dwi mengatakan, dirinya sempat mencoba meminta penjelasan langsung ke penyidik, termasuk ke bagian Irwasidik, namun diarahkan untuk membuat surat pengaduan resmi terlebih dahulu.

"Tadi juga saya coba ke atas, ke Irwasidik, tapi katanya harus dengan surat dulu, harus ada pengaduan dulu, baru saya bisa terima," imbuhnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan agar kepolisian memberikan kejelasan kepada keluarga korban. 

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap remeh mengingat Arya Daru adalah seorang diplomat yang sedang bertugas membawa nama negara.

"Kami minta kejelasan, karena kami mengirim surat bantuan pengungkapan kasus kepada Kapolri. Sampai sekarang belum ada jawaban. Poinnya cuma satu, tolong kami diberikan hasil perkembangan perkarany," kata Dwi.

"Gimana kami bisa diskusi, perkembangan perkaranya yang mereka lakukan belum kami terima. Keluarga korban belum terima. Sama sekali belum terima,” tegasnya.

Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sebanyak enam anggota keluarga almarhum diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya DaruPangayunan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/9/2025).

"Sudah diajukan sejak akhir Agustus lalu dan sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan