Blog Tribunners
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat
Pemerintah pastikan Pasal 21 UU Tipikor tak hapus imunitas advokat jika bertindak profesional dan tak hambat proses hukum korupsi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
“Sebagai bagian dari sistem proteksi terhadap integritas sistem peradilan tipikor mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga membutuhkan upaya luar biasa karena sifatnya yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus,” kata dia.
Sementara itu, para pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan frasa “atau tidak langsung” pada pasal tersebut karena dinilai bisa ditafsirkan subjektif oleh aparat penegak hukum.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum perkara korupsi dapat dipidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
UU Tipikor Dinilai Usang, KPK Desak Pembaruan Guna Hadapi Korupsi Modern |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.