Ayah di Banda Aceh Tega Rudapaksa Anak Kandung, JPU Tuntut 200 Bulan Penjara
Ayah di Banda Aceh dituntut 200 bulan penjara atas pemerkosaan anak kandung. JPU gunakan Pasal 49 Qanun Jinayat Aceh.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Banda Aceh dituntut melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman berat yaitu 200 bulan penjara, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan peringatan keras atas kejahatan dalam lingkup keluarga.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Hukum Jinayat adalah bagian dari hukum pidana Islam yang mengatur tentang tindak kejahatan dan pelanggaranyang dikenai sanksi berdasarkan syariat.
Di Indonesia, hukum jinayat diterapkan secara resmi di Provinsi Aceh, sebagai bagian dari kekhususan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan bentuk pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sesuai dengan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Hukum jinayat mencakup berbagai jenis pelanggaran, antara lain, Khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram), Maisir (judi), Khamar (minuman keras), Zina, Liwaṭ (homoseksual), Ikhtilāṭ (percampuran laki-laki dan perempuan), Qazaf (menuduh zina tanpa bukti), Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Murtad (keluar dari Islam).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Rokhmadi di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, kata JPU, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
"Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya," kata JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa dalam persidangan, kata JPU, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam akan memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Jenis Hukuman Jinayat
Uqubat hudud: hukuman tetap seperti cambuk, rajam, atau potong tangan (meski rajam dan potong tangan belum diterapkan secara literal di Aceh).
Sumber: Serambi Indonesia
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-7, Wuling Jakarta Raya Gelar Aksi Sosial Bersama Lions Club dan UMKM Warmindo Aceh |
![]() |
---|
Viral Video Fenomena Langit Merah di Aceh, Ahli Fisika Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Demo di Aceh, Padang, hingga Palembang: Di Batam Massa Diterima Masuk ke Gedung DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.