Blog Tribunners
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat
Pemerintah pastikan Pasal 21 UU Tipikor tak hapus imunitas advokat jika bertindak profesional dan tak hambat proses hukum korupsi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM -
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ia dikenal sebagai salah satu kader terbaik Korps Adhyaksa dengan rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis dalam institusi Kejaksaan
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat
Pemerintah membantah anggapan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengancam imunitas advokat saat menjalankan tugas.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan pasal tersebut tidak menyasar profesi, melainkan perbuatan pidana.
“Putusan nomor 7/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menghilangkan imunitas advokat yang bekerja dengan iktikad baik,” kata Eben di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia hadir mewakili presiden atau pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Sidang ini menggabungkan dua perkara, yakni Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengacara dan mahasiswa hukum.
Eben menyebut hak imunitas advokat tetap berlaku selama pembelaan dilakukan sesuai hukum dan profesionalisme.
Namun, bila advokat menghambat proses hukum, baik secara langsung maupun tidak, imunitas tersebut gugur.
“Hal ini menegaskan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menyasar profesi melainkan perbuatan pidana berdasarkan unsur mens rea dan bukti,” ujarnya.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menambahkan, pasal tersebut bertujuan melindungi kelancaran dan integritas proses penegakan hukum perkara korupsi.
Menurutnya, frasa “secara langsung atau tidak langsung” memiliki arti strategis karena modus korupsi kini sering disertai upaya menghindari jerat hukum.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
UU Tipikor Dinilai Usang, KPK Desak Pembaruan Guna Hadapi Korupsi Modern |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.