Senin, 29 September 2025

Blog Tribunners

Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

Pemerintah pastikan Pasal 21 UU Tipikor tak hapus imunitas advokat jika bertindak profesional dan tak hambat proses hukum korupsi.

freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Ia dikenal sebagai salah satu kader terbaik Korps Adhyaksa dengan rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis dalam institusi Kejaksaan

Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

Pemerintah membantah anggapan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengancam imunitas advokat saat menjalankan tugas.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan pasal tersebut tidak menyasar profesi, melainkan perbuatan pidana.

“Putusan nomor 7/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menghilangkan imunitas advokat yang bekerja dengan iktikad baik,” kata Eben di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia hadir mewakili presiden atau pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. 

Sidang ini menggabungkan dua perkara, yakni Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengacara dan mahasiswa hukum.

Eben menyebut hak imunitas advokat tetap berlaku selama pembelaan dilakukan sesuai hukum dan profesionalisme.

Namun, bila advokat menghambat proses hukum, baik secara langsung maupun tidak, imunitas tersebut gugur.

“Hal ini menegaskan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menyasar profesi melainkan perbuatan pidana berdasarkan unsur mens rea dan bukti,” ujarnya.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menambahkan, pasal tersebut bertujuan melindungi kelancaran dan integritas proses penegakan hukum perkara korupsi. 

Menurutnya, frasa “secara langsung atau tidak langsung” memiliki arti strategis karena modus korupsi kini sering disertai upaya menghindari jerat hukum.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan