Tribunners / Citizen Journalism
KH. Imam Jazuli: Mengingat Jasa Besar PKB Perjuangkan 20 Persen APBN untuk Dunia Pendidikan
Jasa Besar PKB untuk Dunia Pendidikan & APBN 20% sejak era reformasi sangat besar hingga menjadi mandatory spending.
Jasa Besar PKB untuk Dunia Pendidikan & APBN 20 persen
Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc. MA*
TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2009 silam, Indonesia melakukan reformasi besar-besaran di bidang pendidikan. Pemerintah mulai sadar pentingnya mempersiapkan SDM Indonesia yang siap bersaing di kancah internasional. Salah satu penandanya, pemerintah memutuskan 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan sebagai mandatory spending.
Kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan belanja publik untuk pendidikan terbesar di Asia. Walaupun persentaase GDP belanja pendidikan masih kalah dibanding Vietnam, Malaysia, bahkan Timor Leste. Mandatory Spending terlihat berhasil. Akses masyarakat terhadap pendidikan membaik (anggaran.kemenkeu.go.id).
Pada tahun 2009, pemerintah sadar akan ketertinggalan pendidikan bangsa Indonesia dibandig negara-negara lain. Muncullah UUD Pasal 31 Ayat 4 tahun 1945 hasil amandemen. Sebelum ada amandemen, anggaran pendidikan di era Orde Lama maupun Orde Baru sangat rendah, yang tidak pernah lebih dari 10% dari APBN.
Salah satu tokoh politisi yang getol memperjuangkan aspirasi anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan adalah para politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Salah satunya adalah Ketua FPKB MPR RI KH. Yusuf Muhammad atau Gus Yus (1952-2004), kelahiran kota Jember, Jawa Timur.
Gus Yus sadar betul, sebagai tokoh agama sekaligus politisi berkewajiban menggunakan kekuasaan demi kepentingan rakyat banyak. Menurut Gus Yus, proses amandemen berprinsip kedaulatan rakyat, check and balance, serta law enforcement. Tuntutan 20% dari APBN untuk pendidikan adalah untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
Perjuangan alokasi 20% APBN untuk pendidikan tidaklah mudah. Victor Silaen menulis artikel berjudul "Suramnya Pendidikan Kita," dalam REFORMATA, Edisi 70, 1-15 November 2007. Ia mengatakan, ada pelanggaran ketentuan alokasi anggaran pendidikan APBN pada tahun 2005.
Pelanggaran tersebut adalah perbuatan DPR yang mengesahkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 12% dalam Rancangan APBN 2008. Salah satu anggota DPR kala itu, Jacobus K. Mayong dari Padang, mengatakan bahwa tidak ada keteladanan dari Pemerintah dan DPR dalam berkonstitusi.
Beberapa pihak yang menyatakan “perang” terhadap DPR kala itu antara lain: Ketua Kaukus Parlemen untuk Anggaran Pendidikan dari Fraksi Golkar Slamet Effendi Yusuf bersama anggota Kaukus dari Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Susilo. Anggota Kaukus mengancam memboikot RAPBN 2008 jika tidak mengalokasikan 20% untuk pendidikan.
Kala itu, Gus Yus sudah tidak menjabat lagi di Komisi II yang membidani hukum dalam negeri. Sebaliknya, pada Pemilu 2004, Gus Yus terpilih menjadi anggota DPR RI Fraksi PKB menjadi Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Di Komisi VIII Gus Yus dikenal sebagai Duta Pesantren. Bahkan, ada kelakarnya yang paling populer, bahwa Komisi VIII kala itu adalah “Komisi Akhirat” (Kartasasmita, Managing Indonesia's Transformation, 2013: 318). Dengan begitu, gagasan Gus Yus untuk memperjuangkan 20% saat itu telah dilanjutkan oleh penerusnya.
Lebih dari sekedar sejarah masa lampau, PKB adalah satu-satunya partai politik yang memang menaruh perhatian besar pada pendidikan anak bangsa. Tidak saja mempelopori anggaran 20% APBN untuk pendidikan, tetapi juga mempelopori Undang-Undang Pesantren.
Pasal 23 ayat (2) UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren. Pesantren sendiri adalah lembaga pendidikan yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia Merdeka.
Sejak era Gus Yus (KH. Yusuf Muhammad) sampai era Gus Ami (Muhaimin Iskandar), PKB tetap istiqomah menjadi partai politik yang menaruh perhatian besar pada dunia pendidikan. Sebab, dalam tradisi pesantren, ada sebuah ajaran “thalabul ‘ilmi fardihatun ‘ala kulli muslimin wa muslimatin”. Partai politik hanya sarana agar ajaran ini terlaksana.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Industri Tembakau Tertekan, DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Demi Lindungi Jutaan Pekerja |
![]() |
---|
Banyak Kasus Siswa Keracunan MBG, Komisi X DPR Minta BGN Membuka Diri, Harus Kolaborasi dengan Pemda |
![]() |
---|
DPR Harap Pidato Prabowo di Sidang PBB Bisa Ditindaklanjuti Lewat Aksi Nyata Para Diplomat RI |
![]() |
---|
RDP dengan Komisi IX, KSPSI Minta DPR Buat UU Baru soal Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja |
![]() |
---|
Reaksi PKB Hingga PDIP Sikapi 'Cawe-cawe' Jokowi yang Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.