Tribunners / Citizen Journalism
Kebijakan Digital 2025: Antara Ambisi Proteksi dan Realitas Implementasi
Kebijakan digital Menkomdigi 2025 hadapi dilema antara keamanan dan kebebasan di era AI dan disrupsi teknologi global.
Yohanis Elia Sugianto
- Imam Katolik
- Asal Dobo, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
- Imam Keuskupan Agung Merauke serta kandidat Master Filsafat di STF Driyarkara.
- Yohanis Elia Sugianto ditahbiskan sebagai imam Katolik pada 29 Januari 2022 oleh Uskup Petrus Canisius Mandagi MSC di Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Ambon.
- Ia termasuk dalam kelompok terakhir yang ditahbiskan oleh Uskup Mandagi sebelum masa tugasnya berakhir di Keuskupan Amboina.
- Ia dikenal sebagai seorang pemikir yang aktif dalam diskursus publik, terutama dalam bidang filsafat dan etika sosial.
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah laju inovasi teknologi yang melampaui kemampuan adaptasi hukum, sebuah fenomena yang dikenal sebagai "paradoks regulasi" (Morgan, 2023), Indonesia menghadapi tantangan krusial dalam menata ruang digitalnya.
Merespons hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada tahun 2025 meluncurkan serangkaian kebijakan ambisius yang menandai intervensi negara yang lebih kuat.
Meskipun regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 dan Sistem SAMAN menunjukkan komitmen normatif untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, analisis kritis menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara aspirasi dan realitas.
Kebijakan ini, walau beritikad baik, terancam oleh tiga tantangan fundamental: kesulitan penegakan hukum lintas batas, potensi erosi kebebasan sipil, dan ketidakmampuan mengantisipasi disrupsi teknologi masa depan.
Pilar utama kebijakan ini adalah proteksi pengguna, diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Regulasi ini secara progresif membebankan kewajiban eksplisit pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti menerapkan verifikasi usia, melarang eksploitasi data anak untuk profiling komersial, dan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman (Sekretariat Negara, 2025).
Secara normatif, ini adalah langkah maju yang sangat diperlukan. Namun, tantangan praktisnya sangat besar. Mekanisme verifikasi usia yang andal tanpa mengorbankan privasi masih menjadi teka-teki teknologi global.
Lebih penting lagi, bagaimana pemerintah dapat secara efektif menegakkan aturan ini terhadap platform global yang yurisdiksinya berada di luar negeri? Tanpa mekanisme penegakan yang kuat, peraturan ini berisiko menjadi macan kertas, sebuah kekhawatiran yang turut disuarakan oleh lembaga pengawas independen (KPAI, 2025).
Upaya proteksi diperkuat dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform menindaklanjuti konten ilegal dalam waktu sangat singkat.
Tujuannya adalah mempercepat respons terhadap penyebaran konten berbahaya. Namun, kecepatan ini datang dengan harga yang mahal. Definisi "konten mendesak" yang dapat ditafsirkan secara fleksibel oleh regulator membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang.
Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa mekanisme ini berisiko menjadi alat sensor yang dapat membungkam kritik dengan dalih keamanan (Aliansi Masyarakat Digital, 2025).
Hal ini menempatkan Indonesia dalam dilema klasik antara keamanan dan kebebasan berekspresi (security-liberty dilemma) yang belum ditemukan titik keseimbangan optimalnya.
Tantangan paling fundamental bagi kerangka kebijakan 2025 adalah kesenjangan adaptasi terhadap teknologi atau regulatory lag (Ben-Shahar, 2016). Seluruh regulasi ini dirancang untuk era internet "Web 2.0" yang didominasi oleh konten buatan pengguna.
Saat ini, kita berada di ambang revolusi AI generatif, di mana disinformasi canggih, deepfake, dan rekayasa sosial dapat diproduksi secara massal oleh mesin. Kebijakan yang berfokus pada moderasi konten reaktif tidak akan mampu membendung ancaman yang jauh lebih kompleks ini.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Transfer Uang Nyangkut Bikin Panik? Dompet Digital Ini Punya Jaminan Anti Pending |
![]() |
---|
Klinik dan Dokter Indonesia Raih Penghargaan & Sambut XERF di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025 |
![]() |
---|
Makin Bersaing, Pelaku UMKM Didorong Adaptasi Perkembangan Pesat AI |
![]() |
---|
Regulasi Aset Digital Makin Jelas dan Terarah, Ekosistem Kripto Nasional Makin Diuntungkan |
![]() |
---|
Pakar: Kegagalan Konstruksi Sebabkan Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Proses Evakuasi Korban Jadi Sulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.