TOPIK
Budi Gunawan Tersangka
-
Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya belum memutuskan terkait pelimpahan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan ke Polri.
-
Panel Komisi Yudisial (KY) memeriksa pelapor dan ahli terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan
-
Taufiequrachman Ruki mengungkapkan pihaknya tidak ingin 'ngeyel' menyikapi sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan kasasi ke MA
-
Bambang beralasan polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka
-
Taufiq secara pribadi menilai bahwa hakim Sarpin memang melanggar norma KUHAP.
-
Menyoal permintaan kuasa hukum dari BW yang meminta salinan berita acara, Bolly menjawab salinan berita acara akan diberikan setelah berkas P21
-
Mahkamah Agung harus turun tangan mengatasi kemelut keabsahan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Inilah tiga alasan mendesaknya.
-
Presiden Jokowi diminta untuk tidak boleh lagi memberikan jabatan apapun baik untuk jabatan sebagai Wakapolri kepada Komjen Budi Gunawan
-
Para pelapor menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin dalam memutus dan memenangkan Jenderal Polisi Bintang tiga itu
-
Ketiganya dipanggil sebagai saksi atas adanya laporan yang masuk ke Bareskrim soal penyalahgunaan wewenang
-
PN Jakarta Selatan memastikan akan menolak mengirimkan permohonan kasasi KPK atas putusan sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan ke MA
-
Kahumas PN Jaksel I Made Sutrisna menegaskan, PN Jaksel tidak akan menerima kasasi yang diajukan KPK atas putusan sidang praperadilan Budi Gunawan
-
Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan ketiga kasasi adalah forum judex jurist dimana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan
-
Sebab, Ruki sempat mempertimbangkan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menyidik kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
-
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, ada beberapa hal yang dianggap sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
-
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kembali menegaskan, KPK tidak akan menghentikan kasus Budi Gunawan
-
Ruki menambahkan pihaknya berharap amar putusan bisa segera diterima dan dipelajari.
-
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga Hakim Sarpin Rizaldi telah melakukan dua pelanggaran
-
Malah, menurutnya, putusan Praperadilan akan menjadi masukan bagi KPK untuk mengalami kasus tersebut.
-
Hakim Sarpin Rizaldi tidak hanya dilaporkan ke Komisi Yudisial, tetapi juga dilaporkan ke Mahkamah Agung
-
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri berpendapat putusan Hakim Sarpin Rizaldi memang keluar dari KUHAP.
-
Kalau dibolehkan secara hukum, silakan saja tidak ada masalah, itu kan hak dari termohon
-
Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel pemeriksaan hasil Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
-
Menurutnya, tindakan kriminalisasi tidak berhenti dengan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri
-
Sosok Ruki yang berlatar belakang polisi dinilai dapat mempererat hubungan KPK dengan Polri yang memanas
-
Pasalnya, hal itu sangat sensitif untuk diketahui oleh publik terutama para koruptor
-
Permintaan itu dilontarkan untuk memberikan dukugan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
kasus yang menimpa dirinya dan Ketua KPK Abraham Samad tidak menyangkut penyalahgunaan wewenang
-
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK menyebutkan ketiganya dianggap pakar