Senin, 6 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Kubu BW Minta Polri Gelar Perkara Khusus

Bambang beralasan polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait status tersangka yang diberikan kepadanya.

Bambang beralasan polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.

"Kami minta gelar perkara khsusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa. Pengaduan sudah resmi hari ini," ujar Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi, Asfinawati, ketika memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Dalam surat yang diserahkan ke Mabes Polri, Tim Advokasi, menyertakan berbagai kejanggalan penangkapan Bambang berikut mengenai penetapannya sebagai tersangka. Kejanggalan tersebut adalah berdasarkan dari temuan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM.

Pertama, terdapat berbagai kesalahan yang dilakukan kepolisian dalam pemanggilan Bambang. Antara lain ketidaksesuaian alamat Bambang pada surat panggilan dengan alamat di KTP Bambang yang masih berlaku. Kemudian mengenai tempus delicti berubah dari bulan Juli ke bulan Juni.

Yang paling mencengangkan, kata Asfina, pasal sangkaan terhadap Bambang juga berubah-ubah setiap kali polisi melayangkan surat pemanggilan. Dalam surat penangkapan pria yang akrab disapa BW itu disangkakan Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Kemudian panggilan pertama disangkakan pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sementara panggilan kedua adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

"Polisi pun tiidak tahu apa yang dia sangkakan," sindir Asfina.

Sementara terkait rekomendasi Ombudsman RI adalah adanya temuan malaadministrasi dalam proses penangkapan BW. Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tipideksus menyertakan Komisaris Besar Viktor E Simanjuntak.

Kombes Simanjuntak ternyata tidak ada dalam daftar penyidik yang menangkap BW. Simanjuntak diketahui adalah pewira menengah di Lembaga Pendidikan Polri yang dipimpin Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Jadi dia ini ikut menahan tapi tidak ada di surat penyidikan, siap dia? Ternyata dari Lemdikpol yang kita tahu ada hubungan dengan BG yang sebelumnya dikasuskan di KPK," tukas Asfina.

Dalam acara konferensi pers tersebut hadir juga Rasamala Aritonang, Defrijal, Dadang Trisasongko, Lelyana Santosa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved