Budi Gunawan Tersangka
PN Jakarta Selatan Tidak akan Kirimkan Berkas Kasasi KPK ke MA
PN Jakarta Selatan memastikan akan menolak mengirimkan permohonan kasasi KPK atas putusan sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan ke MA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan menolak mengirimkan permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan ke Mahkamah Agung (MA).
Penolakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
"Menurut SEMA, putusan praperadilan tidak dapat dikasasi," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, saat dihubungi Jakarta Senin (23/2/2015).
Menurut Made, pihaknya akan mengeluarkan ketetapan tersebut apabila nantinya KPK tetap mengajukan kasasi. KPK sendiri, kata Made, sejauh ini masih sebatas menyampaikan surat pernyataan pada 20 Februari 2015 akan mengajukan kasasi terkait putusan yang memenangkan Budi Gunawan itu.
"Apabila nanti KPK serius melanjutkan kasasi, PN selatan akan bersikap tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke MA," kata Made.
Sebelumnya, sidang praperadilan memutuskan memenangkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa Budi Gunawan bukanlah penegak hukum dan secara golongan bukanlah domain KPK.