Budi Gunawan Tersangka
Koalisi Beberkan Alasan MA Harus Terima Kasasi KPK
Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan ketiga kasasi adalah forum judex jurist dimana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didorong melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan cara menerima kasasi KPK.
Menurut Koalisi Pemantau Peradilan ada tiga alasan yang mendasari hal tersebut itu. Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.
Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan ketiga kasasi adalah forum judex jurist dimana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan.
"Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil, karena MA harus menjawab pertanyaan, apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak?" kata anggota Koalisi, Dio Ashar Wicaksana di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Selain itu, kata Dio, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan MA. Pasalnya, putusan praperadilan itu justru telah mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum.
"Pada titik ini, MA harus berani menyimpangi Pasal 45A UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi," ujarnya.
Lebih lanjut dia meyakini bahwa penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan. Sebaliknya justru bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan, karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum.
"Hal itu juga terkonfirmasi dari praktiknya di MA selama ini yang sering menerima dan mengabulkan kasasi yang seharusnya tidak bisa diajukan kasasi," ujar Dio.
Sementara menurut penelitian Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), pada kurun waktu 2009-2011, terdapat sekitar 130-an perkara yang diajukan kasasi, padahal secara normatif tidak dapat diajukan kasasi.
Salah satu presedennya adalah kasus praperadilan Newmont dimana yang sebenarnya tidak bisa diterima MA, namun dalam praktiknya kasasinya diterima MA. Dengan demikian, kata Dio akan menjadi pertanyaan publik apabila MA menolak permohonan kasasi.
"Berkaca dari penerapan hukum yang berbeda-beda itu, MA seharusnya menerima perkara kasasi ini agar menjaga kepastian dan keseragaman penerapan hukum. Jika MA menolak kasasi ini, maka sama saja mendiamkan kekacauan hukum dan melakukan diskriminasi," imbuhnya.