Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Hakim Sarpin Rizaldi Juga Dilaporkan ke MA

Hakim Sarpin Rizaldi tidak hanya dilaporkan ke Komisi Yudisial, tetapi juga dilaporkan ke Mahkamah Agung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi tidak hanya dilaporkan ke Komisi Yudisial, tetapi juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Sarpin dilaporkan lantaran dipandang gabungan LSM antirasuah itu telah memutus perkara dengan banyak kejanggalan. Satu di antaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

"Pelaporan ini dilakukan karena banyak kejanggalan putusan Praperadilan Budi Gunawan," kata anggota Koalisi, Dio dalam pesan singkatnya, Jumat (20/2/2015).

Sementara itu, KY sendiri dikabarkan telah membentuk panel pemeriksaan Sarpin. Itu juga menindaklanjuti laporan Koaisi Maasyarakat Sipil Antikorupsi.

Sarpin pada putusannya pekan lalu menggugurkan penetapan tersangka BG oleh KPK. Dia juga menimbang KPK tidak berwenang menyidik Budi karena bukan penyelenggara negara dan penegak hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan