Budi Gunawan Tersangka
Amar Putusan Praperadilan BG Belum Diterima, Ruki: Apa yang Diributkan?
Ruki menambahkan pihaknya berharap amar putusan bisa segera diterima dan dipelajari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik pihak Polri maupun KPK hingga saat ini ternyata belum menerima amar putusan dari PN Jaksel soal pra peradilan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan (BG).
"Permohonan pra peradilan Pak BG dikabulkan pengadilan. Mana amar putusannya? KPK belum terima, lalu apa yang diributkan? Kepolisian juga belum terima amar putusannya," ungkap Plt pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.
Menurut Ruki, baik KPK serta Polri, sama-sama seperti orang buta yang memegang gajah. "Ada yang bilang ekornya gede ternyata itu belalai, ada yang bilang belalainya kecil, ternyata itu ekor," katanya.
Ruki menambahkan pihaknya berharap amar putusan bisa segera diterima dan dipelajari. Sehingga bisa diketahui, apa yang dibatalkan. Setelah itu baru bisa diambil putusan yang terkait koridor hukum.