Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Amar Putusan Praperadilan BG Belum Diterima, Ruki: Apa yang Diributkan?

Ruki menambahkan pihaknya berharap amar putusan bisa segera diterima dan dipelajari.

TRIBUN/DANY PERMANA
Dua pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki (kanan) dan Johan Budi SP (kiri) saling berbincang sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Untuk menyikapi konflik KPK dan Polri Presiden Joko Widodo mengambil langkah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan juga memberhentikan sementara dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik pihak Polri maupun KPK hingga saat ini ternyata belum menerima amar putusan dari PN Jaksel soal pra peradilan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan (BG).

"Permohonan pra peradilan Pak BG dikabulkan pengadilan. Mana amar putusannya? KPK belum terima, lalu apa yang diributkan? Kepolisian juga belum terima amar putusannya," ungkap Plt pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.

Menurut Ruki, baik KPK serta Polri, sama-sama seperti orang buta yang memegang gajah. "Ada yang bilang ekornya gede ternyata itu belalai, ada yang bilang belalainya kecil, ternyata itu ekor," katanya.

Ruki menambahkan pihaknya berharap amar putusan bisa segera diterima dan dipelajari. Sehingga bisa diketahui, apa yang dibatalkan. Setelah itu baru bisa diambil putusan yang terkait koridor hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved