Budi Gunawan Tersangka
Ruki : Ada Kemungkinan Pelimpahan Kasus BG ke Kejagung
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kembali menegaskan, KPK tidak akan menghentikan kasus Budi Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kembali menegaskan, KPK tidak akan menghentikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
Menyoal langkah selanjutnya yang akan diambil KPK terhadap Kasus Komjen Budi Gunawan, Ruki mengaku pihaknya akan mengambil sikap apabila sudah menerima amar putusan dari PN Jaksel.
"Akan dipelajari detail dulu. Kita kan tidak memonitor apa saja yang disampaikan hakim. Memang ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan, sepanjang dalam koridor hukum. Karena kami tidak mungkin SP3 (menghentikan penyidikan)," ungkap Ruki, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.
Ruki melanjutkan memang ada kemungkinan jika penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kemungkinan itu ada (pelimpahan), sejauh sesuai prosedur yang ada di KPK. Tergantung nanti amar putusan. Kami belum terima, nanti dipelajari detail dulu," tegas Ruki.