Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing

Polisi tangkap pemilik rumah makan di Riau karena jual daging anjing. Praktik ini dilarang karena risiko rabies dan pelanggaran hukum.

|
Editor: Glery Lazuardi
Pexels
ANJING - Polisi menggerebek rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau, yang menjual daging anjing. Pelaku diamankan bersama barang bukti. 

SE ini melarang praktik perdagangan dan penjagalan daging anjing di wilayah kota, menyusul maraknya kasus jual beli daging anjing yang diungkap kepolisian.

Isi dan Tujuan SE:

Melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan penyakit zoonosis

Menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak atau konsumsi sesuai UU No. 41 Tahun 2014

Meminta camat, lurah, dan dinas terkait meningkatkan pengawasan

Mendorong warga melapor jika menemukan praktik ilegal

Agung menegaskan, “Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal”.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved