Senin, 29 September 2025

Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing

Polisi tangkap pemilik rumah makan di Riau karena jual daging anjing. Praktik ini dilarang karena risiko rabies dan pelanggaran hukum.

|
Editor: Glery Lazuardi
Pexels
ANJING - Polisi menggerebek rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau, yang menjual daging anjing. Pelaku diamankan bersama barang bukti. 

Rangkuman Berita

  • Polisi menangkap GA di Pangkalan Kerinci, Riau, karena menjual daging anjing
  • Praktik ini melanggar UU Peternakan dan KUHP
  • Wali Kota Pekanbaru keluarkan Surat Edaran yang melarang perdagangan dan penjagalan anjing

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau, diamankan polisi usai kedapatan mengolah dan menjual daging anjing sebagai menu harian.

Mengolah dan menjual daging anjing dilarang karena alasan hukum, kesehatan, dan etika yang saling berkaitan.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, anjing bukan termasuk hewan ternak atau pangan yang boleh dikonsumsi.

Surat Edaran Dirjen Peternakan Kementan juga menegaskan bahwa daging anjing bukan produk pangan yang layak edar.

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.

Konsumsi daging anjing berisiko menularkan rabies, trichinellosis, dan penyakit zoonosis lainnya. Anjing yang dijagal sering dalam kondisi stres atau tidak sehat, memperbesar potensi penularan penyakit.

Penjagalan anjing sering melibatkan penyiksaan sebelum kematian, melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Anjing secara sosial dianggap sebagai hewan peliharaan dan sahabat manusia, bukan komoditas konsumsi.

Praktik penjagalan anjing untuk dikonsumsi sedang marak di Provinsi Riau dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dalam sepekan terakhir. 

Polisi di beberapa daerah bergerak menggerebek warga yang melakukan penjagalan daging anjing, termasuk di Kabupaten Pelalawan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/9/2025) sore lalu.

Hasil pengungkapan kasus penjagalan anjing ini dirilis Polres Pelalawan pada Senin (15/9/2025) lalu di aula Teluk Meranti.

Pelaku berinisial GA (35) membuka rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

Tidak hanya menjual lauk berupa daging ayam dan ikan saja, GA ternyata menyediakan menu daging anjing bagi pelanggannya. 

"Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan