Senin, 29 September 2025

Plang Larangan Beraktivitas Dipasang di Area Karhutla Riau, Gubernur Tegaskan Ancaman Nyata

Riau pasang plang larangan di lahan bekas karhutla. Upaya cegah kebakaran diperkuat demi lindungi ekosistem dan warga.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
KARHUTLA RIAU - Plang larangan aktivitas dipasang di lahan bekas terbakar di Riau. Pemerintah dan aparat bersatu cegah karhutla berulang. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

TRIBUNNEWS.COM - Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah di Indonesia terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Karhutla adalah singkatan dari kebakaran hutan dan lahan, yaitu peristiwa terbakarnya area hutan, semak, gambut, atau lahan pertanian secara tidak terkendali, baik karena faktor alam maupun ulah manusia.

Karhutla bisa terjadi karena cuaca ekstrem, kemarau panjang, atau pembukaan lahan dengan cara membakar. Di Indonesia, karhutla sering terjadi di wilayah dengan lahan gambut seperti Riau, Kalimantan, dan Sumatera Selatan.

Api di lahan gambut sangat sulit dipadamkan karena bisa menyala di bawah permukaan tanah dan menyebar luas.

Bagi masyarakat Riau, asap akibat Karhutla menyebabkan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), terutama pada anak-anak dan lansia. Sekolah dan aktivitas publik sering ditutup sementara karena kualitas udara memburuk.

Flora dan fauna lokal terancam punah akibat habitat yang terbakar. Lahan gambut yang terbakar melepaskan emisi karbon tinggi, memperparah krisis iklim.

Petani dan masyarakat adat kehilangan sumber penghidupan. Transportasi udara terganggu karena jarak pandang rendah akibat kabut asap.

Pemerintah daerah dan pusat sering mendapat sorotan karena lambatnya penanganan atau lemahnya pengawasan. Perusahaan perkebunan bisa dikenai sanksi hukum jika terbukti lalai atau sengaja membakar lahan.

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali diperkuat dengan pendistribusian plang peringatan larangan beraktivitas pada areal bekas kebakaran. 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui apel bersama di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/9/2025), yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, jajaran TNI–Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta stakeholder teknis terkait dari lingkungan hidup, perkebunan, hingga badan penanggulangan bencana. 

Sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Riau dan seluruh Kapolres juga turut hadir untuk memastikan pendistribusian plang berjalan sesuai dengan sasaran.

Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sambutannya menegaskan, pendistribusian plang ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi bagian dari komitmen kolektif dalam menjaga bumi Lancang Kuning dari ancaman karhutla. 

"Plang ini adalah pengingat dan ajakan nyata kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak menyalahgunakan lahan bekas kebakaran, serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdul Wahid.

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan target nasional dalam penurunan emisi melalui skema FOLU Net Sink 2030 yang menargetkan emisi bersih negatif sebesar minus 140 juta ton CO₂e pada tahun 2030. 

"Upaya pengendalian karhutla tidak bisa hanya dilakukan satu pihak. Semua elemen harus bergandeng tangan. Pemerintah, aparat, swasta, akademisi, masyarakat adat, kelompok pemuda, hingga komunitas peduli api bergerak dalam satu komando, satu arah, dan satu langkah,” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan